![]() |
Herry Tombeng saat melakukan Interupsi |
Merasa tidak puas dengan hal yang disampaikan tersebut, Mantan Ketua fraksi partai Gerindra pun melakukan interupsi.
Menurutnya usulan fraksi telah diatur dalam tata-tertib. "Pergeseran komisi dalam Pasal 54, Ayat 9 dan 10 yang mengatur bahwa pergantian anggota komisi diusulkan oleh fraksi dilakukan diawal tahun anggaran. Sekarang bukan awal tahun anggaran,” tukasnya.
Lanjut, hal sama berlaku juga bagi anggota Banggar, serta pergantian anggota BK dipilih oleh dari anggota DPRD lewat rapat paripurna. Dimana disebutkan, masa tugas anggota BK 2,5 tahun, dapat diganti melalui PAW atas persetujuan bersangkutan. Tanpa proses PAW maka asas efesiensi dan asas manfaat tidak terpenuhi.
“Bukan ketidakpatuhan namun setiap pergeseran anggota DPRD di AKD harus sesuai aturan. Mohon juga dibacakan surat sanggahan kami yang merupakan bagian surat masuk anggota DPRD. Secara ringkas disampaikan, berdasarkan aturan internal Partai Gerindra dalam AD/ART Pasal 19 dan Pasal 20 bahwa pergantian atau pergeseran anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib pimpinan DPD menyampaikan konsultasi dan mendapatkan SK serta persetujuan Dewan Pembina Partai Gerindra,” jelasnya.
Menanggapi interupsi yang disampaikan oleh Tombeng, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Juddy Moniaga mengatakan interupsi Tombeng bersifat pribadi. Menurutnya pergeseran Tombeng dari AKD DPRD sudah sesuai aturan yang jelas.
“Sebagai ketua fraksi saya membantah interupsi dari pak Herry Tombeng, karena yang disampaikan hanya alasan pribadi. Fraksi kepanjangan tangan partai. Sebagai ketua fraksi, saya telah mendapatkan surat dari pimpinan partai dan dimasukkan di sekretariat. Menurut tata-tertib surat dibacakan di rapat paripurna. Jadi yang sudah dibacakan oleh sekretaris dewan sudah sah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, setiap anggota DPRD bernaung dibawah fraksi. Karena fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai.
“Jadi kami harus membacakan surat-surat secara formal dari fraksi. Kalau ada masalah di internal fraksi diselesaikan di internal fraksi. Jika ada perubahan disampaikan untuk dibacakan kembali,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment