Minahasa,Elnusanews – Hasil Pemeriksaan BPK RI Hingga akhir tahun 2015
lalu, total tuntutan ganti rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten Minahasa dan
pihak ke tiga mencapai Rp 5,5 Miliar.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, ketika ditemui sejumlah wartawan, Rabu (24/02/2016) dihalaman kantor Bupati Minahasa saat memantau pemeriksaan Kendaraan Dinas oleh BPK RI Perwakilan Sulut.
Menurut Muntu, jumlah tersebut merupakan nominal yang belum dilunasi.“Masih sisa Rp 5,5 Miliar temuan BPK yang belum dilunasi, baik dari Pemkab Minahasa maupun pihak ketiga. Rp 5,5 Miliar ini adalah jumlah total yang belum dilunasi, sedangkan total secara keseluruhan tidak kami hafal, hanya saja untuk tindak lanjut Pemkab Minahasa atas hasil temuan BPK sejak 2008 hingga 2015 ini, penyelesainnya sudah sebesar 76,10 persen, sehingga sisanya tinggal Rp 5,5 Miliar,”terang Muntu.
Dikatakan Muntu, setiap SKPD dan pihak ketiga penunggak TGR memasukkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) dan barang jaminan senilai jumlah temuan yang belum dikembalikan. “Ada lebih dari 10 pihak ketiga dan SKPD yang memasukkan SKTM dan barang jaminan. Ini akan dikembalikan bila TGR sudah dilunasi,” ujar Muntu, sembari meminta kepada pihak-pihak yang belum melunasi TGR agar segera melunasinya.”himbau Muntu. (Jeffry)
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, ketika ditemui sejumlah wartawan, Rabu (24/02/2016) dihalaman kantor Bupati Minahasa saat memantau pemeriksaan Kendaraan Dinas oleh BPK RI Perwakilan Sulut.
Menurut Muntu, jumlah tersebut merupakan nominal yang belum dilunasi.“Masih sisa Rp 5,5 Miliar temuan BPK yang belum dilunasi, baik dari Pemkab Minahasa maupun pihak ketiga. Rp 5,5 Miliar ini adalah jumlah total yang belum dilunasi, sedangkan total secara keseluruhan tidak kami hafal, hanya saja untuk tindak lanjut Pemkab Minahasa atas hasil temuan BPK sejak 2008 hingga 2015 ini, penyelesainnya sudah sebesar 76,10 persen, sehingga sisanya tinggal Rp 5,5 Miliar,”terang Muntu.
Dikatakan Muntu, setiap SKPD dan pihak ketiga penunggak TGR memasukkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) dan barang jaminan senilai jumlah temuan yang belum dikembalikan. “Ada lebih dari 10 pihak ketiga dan SKPD yang memasukkan SKTM dan barang jaminan. Ini akan dikembalikan bila TGR sudah dilunasi,” ujar Muntu, sembari meminta kepada pihak-pihak yang belum melunasi TGR agar segera melunasinya.”himbau Muntu. (Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment