![]() |
Foto: Sekot Bitung Drs Edison Humiang MSi |
Kabar pencopotan Sekretaris Kota Drs Edison Humiang MSi terbukti benar. Terhitung sejak Kamis hari ini, yang bersangkutan resmi dilengserkan dari jabatannya. Ia bahkan tidak sendiri. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-PP), Drs Jossy Kawengian ikut dicopot dari jabatannya. Sebagaimana data yang diperoleh media ini.
Dasar pencopotan dua pejabat ini adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Hanny Sondakh, yang ditandatangani Wakil Walikota Max Lomban SE MSi. Yang mana SK untuk Humiang bernomor 188.45/HKM/SK/33/2016, dan untuk Kawengian bernomor 188.45/HKM/SK/34/2016. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Wakil Walikota, dua pejabat ditugaskan untuk mengisi jabatan Humiang dan Kawengian. Drs Malton Andalangi dipercayakan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota, sementara Drs Jeffry Wowiling MAP diperintahkan sebagai Plt Kepala BKD-PP.
Terpisah tak terima diperlakukan seperti itu Sekretaris Drs Edison Humiang Msi angkat bicara masalah tersebut, ia menjelaskan, SK pemberhentian dirinya, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Proses pemberhentian tersebut. Melanggar UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) ," kata Humiang kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/2/2016).
Menurut Humiang, saya tidak akan menggubris SK itu karena tidak sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan lainnya.
" Jadi saya masih Sekretaris kota Bitung sampai saat inà ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Wakil Walikota bukan pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU ASN pasal 1 ayat 14. Dan Pasal 53 UU ASN Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembina kepegawaian, dapat melimpahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati Walikota.
" Jadi bukan kepada Wakil Walikota ini menyalahi aturun ASN ,” pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment