![]() |
Raski Mokodompit |
Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan Kemendagri saat ini sementara mengkaji terkait dengan kebijakan tersebut.
“DPR-RI dan kementerian dalam negeri sudah membicarakannya. Saya yakin pasti jadi karena prosesnya sudah jalan dan sudah dalam pembahasan tinggal menunggu keputusan,” tukasnya.
Raski yang diwawancarai oleh sejumlah awak media Senin (29/2/16) pagi mengatakan bahwa, untuk daerah-daerah yang sudah diusulkan sejak jauh hari, telah dalam proses. Wilayah-wilayah tersebut tidak bisa lagi di moratorium karena itu sudah jalan dan dibahas di DPR-RI.
“Ini tinggal menunggu diusulukan dalam paripurna. Mana mungkin sesuatu yang tinggal tunggu paripurna kemudian akan di moratorium,” ujar legislator DPRD Sulut, Daerah Pemilihan (DAPIL) Bolaang Mongondow ini
Lanjut, Menurut Raski yang dimaksudkan moratorium adalah daerah yang baru saja dimekarkan. Dikarenakan, jika memang benar ada moratorium, daerah yang belum lama dikukuhkan tidak bisa termasuk dimekarkan lagi.
“Memang ada begitu banyak daerah-daerah yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk dimekarkan menjadi DOB. Terkait dengan moratorium yang menurut kita yaitu daerah-daerah yang belum lama dimekarkan. Kurang lebih ada puluhan daerah yang dikukuhkan untuk jadi DOB,” ungkapnya, sembari menambahkan bahwa ia optimis 4 daerah yang sudah diusulkan yaitu Kota Langowan, Talaud Selatan, Tahuna dan BMR akan bisa terwujud. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment