MINUT,Elnusanews-- Di Desa Patokaan, Kecamatan Talawaan, Minut, Minggu (14/2) malam lalu, menjadi perhatian utama Kepolisian Resor (Polres) Minut, Khususnya Polsek Dimembe. Pada Rabu (17/2) Siang.
Polsek Dimembe dibawah pimpinan Kapolsek AKP Thomas Afrian menunjukan, tersangka kasus pembunuhan dokter, beserta barang bukti yang sudah lengkap dan siap untuk dilakukan rekonstruksi kasus tersebut. Afrian menuturkan tersangka telah selesai di periksa atau di BAP dan barang bukti semuanya sudah berhasil dikumpulkan. "Semua barang bukti telah terkumpul dan tersangka telah aelesai kami periksa," ungkap Afrian.
Ditambahkannya, berdasarkan pebgakuan tersangka dan hasil ilah TKP pembunuhan tersebut adalah pembunuhan tunggal atau hanya dilakukan sendirian oleh tersangka. "Kami pastikan pembunuhan tersebut hanya dilakukan sendiri oleh tersangka," tegas mantan Kanit Reakrim Polsek Wenang itu.
Lanjut dikatakannya, pada Jumat (19/2) besok akan dilakukan rekon kasus pembunuhan tersebut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 3.40 junto 3.38 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maximal hukuman mati.
Diketahui kasus pembunuhan tersebut dengan korban Frangko Luhulima (24) warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea yang berprofesi sebagai Dokter. Sedangkan tersangka RK alias Olan (24) yang adalah pengrajin batako di Desa Kolongan. Motif tersangka membunuh korban adalah tidak mau aibnya disebarkan di media sosial. Karena korban dan tersangka adalah pasangan sesama jenis.
Menurut tersangka dia membunuh korban karena saat tersangka minta mengakiri hubungannya dengan korban, korban mengancam akan menyebarkan foto mesum seaama jenis korban dan teraangkat di media sosial. Maka tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil milik korban dari malalayang ke Desa Patokaan lalu tersangka membunuh korban di sana dengan 31 luka tikaman. (Tommy)
Polsek Dimembe dibawah pimpinan Kapolsek AKP Thomas Afrian menunjukan, tersangka kasus pembunuhan dokter, beserta barang bukti yang sudah lengkap dan siap untuk dilakukan rekonstruksi kasus tersebut. Afrian menuturkan tersangka telah selesai di periksa atau di BAP dan barang bukti semuanya sudah berhasil dikumpulkan. "Semua barang bukti telah terkumpul dan tersangka telah aelesai kami periksa," ungkap Afrian.
Ditambahkannya, berdasarkan pebgakuan tersangka dan hasil ilah TKP pembunuhan tersebut adalah pembunuhan tunggal atau hanya dilakukan sendirian oleh tersangka. "Kami pastikan pembunuhan tersebut hanya dilakukan sendiri oleh tersangka," tegas mantan Kanit Reakrim Polsek Wenang itu.
Lanjut dikatakannya, pada Jumat (19/2) besok akan dilakukan rekon kasus pembunuhan tersebut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 3.40 junto 3.38 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maximal hukuman mati.
Diketahui kasus pembunuhan tersebut dengan korban Frangko Luhulima (24) warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea yang berprofesi sebagai Dokter. Sedangkan tersangka RK alias Olan (24) yang adalah pengrajin batako di Desa Kolongan. Motif tersangka membunuh korban adalah tidak mau aibnya disebarkan di media sosial. Karena korban dan tersangka adalah pasangan sesama jenis.
Menurut tersangka dia membunuh korban karena saat tersangka minta mengakiri hubungannya dengan korban, korban mengancam akan menyebarkan foto mesum seaama jenis korban dan teraangkat di media sosial. Maka tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil milik korban dari malalayang ke Desa Patokaan lalu tersangka membunuh korban di sana dengan 31 luka tikaman. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment