Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw,
Sekda SR Mokodongan menjelaskan, penyampaian LKPD ini memang merupakan
kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 13/2016 dan
Permendagri No 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“LKPD merupakan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah dalam
penyelenggaraan penggunaan keuangan
negara selama tahun anggaran 2015. LKPD itu menjadi dasar pemeriksaan bagi tim
BPK RI untuk mengaudit penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah tahun
anggaran 2015 lalu” ungkap Dondokambey.
Gubernur juga berharap BPK RI Perwakilan Sulut dapat
memberikan bimbingan, arahan serta masukan terhadap SKPD terkait, baik Pemprov maupun
Kabupaten/kota, sehingga ke depan semakin baik lagi.
“semakin sedikit temuan,
menunjuakan kinerja yang baik dari BPK karena mencerminkan keberhasilannya
dalam melakukan pendampingan penyusunan LKPD” tandas Dondokambey.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment