• Berita Terbaru

    May 14, 2018

    elnusanews/com May 14, 2018

    7 Ormas Desak Kejari MINSEL Tuntaskan Kasus Pemecah Ombak

    MINSEL, Elnusanews - Aliansi Gerakan Ormas Bersatu Minahasa Selatan yang tergabung dalam 7 Ormas pada Senin 14 Mei 2018, mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

    Kehadiran mereka ini, untuk menanyakan penyelesaian kasus pemecah ombak Kelurahan Ranoiapo lewat Penggunaan dana Siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggarkan lewat APBN tahun anggaran 2016 dengan total kurang lebih Rp15 miliar.

    Penanggung Jawab Orasi Hans Ruus, yang juga Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minahasa Selatan menjelaskan, bahwa kedatangan  ini untuk meminta kejelasan kasus pemecah Ombak yang sampai saat ini belum ada titik terang.

    "Kami menduga, kasus pemecah ombak tersebut ada keterlibatan orang lain diatas 3 tersangka (Intervensi)" katanya.

    Ruus meminta kiranya pihak Kejari Minahasa Selatan segera menuntaskan kasus pemecah ombak Ranoiapo dengan menaikan status kepada HNJK, SYP dan CYAABW sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2018.

    Berikut isi singkat orasi yang disampaikan 7 Ormas:
    Pak Kejari, Dugaan kami kasus pemecah ombak dengan adanya kerugian Negara kurang lebih miliaran Rupiah, justru dugaan dengan adanya keterlibatan orang diatas selain dari 3 tersangka itu atau dugaan ada Interfensi dari pihak lain yang ingin menggagalkan kasus ini yang sudah ada tersangkanya karena sampai pada saat ini belum juga ada titik terang.

    Pak Kejari, kami sadar bahwa tidak ada masyarakat yang kebal hukum di Minsel dan kami dimata hukum itu sama semuanya.

    Kejari Minahasa Selatan Lambok Sidabutar, SH. MH mengatakan kasus pemecah ombak tersebut sementara jalan. Sebab dalam penanganan kasus ini, tidak berhenti di 3 orang saja melainkan banyak orang serta oknum-oknum dari BNPB yang terlibat sesuai fakta ada indikasi mengarah sampai keatas.

    Dirinya menjelaskan, sampai saat ini, pihak Kejari sendiri masih terus mencari alat bukti tambahan dan secepatnya akan dituntaskan sampai ke persidangan minimal 3 Minggu tiga berkas perkara sudah kita tetapkan tersangka.

    Sedangkan untuk sumber dana  Siap pakai lewat APBD, menurut Kejari sudah di naikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sembari menekankan kasus ini tidak ada interfensi dari pihak Manapun. Kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku (SOP) serta tidak pernah takut menangani perkara-perkara ini, terang Lambok.

    Berikut 7 Ormas yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Ormas Bersatu Minahasa Selatan.
    - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
    - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
    - Laskar Anti Korupsi (LAKI)
    - Laskar Manguni Indonesia (LMI)
    - Wulan Laskar Manguni Indonesia (Wulan LMI)
    - Komunitas Masyarakat Pesisir Pantai Perikanan dan Kelautan (KMP3K) serta
    - Lembaga Anti Korupsi Laskar Manguni Indonesia (LAK-LMI)

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 7 Ormas Desak Kejari MINSEL Tuntaskan Kasus Pemecah Ombak Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top