BITUNG,Elnusanews - Kepala Kantor Syabandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Bitung Capt. Weku Frederik Karuntu, MM mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Senin (7/5/2018) malam belum lama ini.
Kepala KSOP Bitung menyatakan benar bahwa terdapat salah satu stafnya inisial SE (42) yang terkena OTT. Dan saat ini oknum bersangkutan telah menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pihaknya mendukung tindakan kepolisian dalam menegakkan hukum dan tidak menghalangi proses tersebut,"tegas Karuntu disaat konferensi pers diruangan KSOP Bitung Kelas 1, Rabu (9/5/2018).
Dikatakannya, proses hukum itu didukung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia terkait kasus OTT,
"Dan hal tersebut sudah dicanangkan dari pemerintah pusat dan mendukung penuh proses hukum oknum tersebut,"teranya.
Seraya menambahkan hal itu jadi komitmen kami untuk mendukung proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polres Bitung.(Rego)
Kepala KSOP Bitung menyatakan benar bahwa terdapat salah satu stafnya inisial SE (42) yang terkena OTT. Dan saat ini oknum bersangkutan telah menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pihaknya mendukung tindakan kepolisian dalam menegakkan hukum dan tidak menghalangi proses tersebut,"tegas Karuntu disaat konferensi pers diruangan KSOP Bitung Kelas 1, Rabu (9/5/2018).
Dikatakannya, proses hukum itu didukung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia terkait kasus OTT,
"Dan hal tersebut sudah dicanangkan dari pemerintah pusat dan mendukung penuh proses hukum oknum tersebut,"teranya.
Seraya menambahkan hal itu jadi komitmen kami untuk mendukung proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polres Bitung.(Rego)
0 komentar:
Post a Comment