BITUNG, Elnusanews - Salah satu oknum pejabat di pemerintah kota Bitung ditahan oleh Kejaksaan Bitung.
Demikian hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty,SH,MH melalui Kasi Intel Budi Kristiarso, Kamis (8/8/2019).
"Iya, sudah ditahan hari ini tersangka inisial FT dan MK ,"kata Budi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Bitung.
Lanjut Budi menjelaskan, penahanan kali ini proses dari tahap dua tentang indikasi pada tindak pidana korupsi penyagunaan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016 lalu.
"Dengan kerugian negara senilai 575 juta rupiah,"jelasnya.
Ditambahkannya, FT ini merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Bitung atau mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung. Nah untuk MK ini pihak ketiga atau penyedia jasa. Keduanya (FK dan MK) telah bawah dan ditahan ke rutan Malendeng Manado sekira pukul 16:00 Wita.
"Nah, untuk persidangan nanti. Dua puluh hari kedapan terhitung dari saat ini proses penahanan,"tandasnya. (Rego)
Demikian hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty,SH,MH melalui Kasi Intel Budi Kristiarso, Kamis (8/8/2019).
"Iya, sudah ditahan hari ini tersangka inisial FT dan MK ,"kata Budi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Bitung.
Lanjut Budi menjelaskan, penahanan kali ini proses dari tahap dua tentang indikasi pada tindak pidana korupsi penyagunaan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016 lalu.
"Dengan kerugian negara senilai 575 juta rupiah,"jelasnya.
Ditambahkannya, FT ini merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Bitung atau mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung. Nah untuk MK ini pihak ketiga atau penyedia jasa. Keduanya (FK dan MK) telah bawah dan ditahan ke rutan Malendeng Manado sekira pukul 16:00 Wita.
"Nah, untuk persidangan nanti. Dua puluh hari kedapan terhitung dari saat ini proses penahanan,"tandasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment