Nama-nama penerima bantuan tersebut diusulkan dari 9 jaga yang sesuai aturan penerima masyarakat kurang mampu, berpenghasilan rendah, berpenyakit kronis dan bukan penerima bantuan lainnya serta tidak termasuk aparat, ASN aktif maupun pensiunan.
Kumtua Tommy Seon disela-sela penyaluran BLT DD pada Sabtu, 30 Juli 2022 menyampaikan, mengacu dari permendesa mewajibkan penambahan jumlah KPM BLT tahun ini dari pagu DD sebesar 40%, yang sebelumnya hanya 16 menjadi 123 KPM.
Adapun realisasi BLT DD Triwulan 2 (April, Mei, Juni) kepada 123 KPM sebesar Rp.110.700.000 (123×3× 300.000), jelasnya. Sembari mengingatkan masyarakat untuk pemanfaatan BLT DD sesuai keperluan dan kebutuhan hidup keluarga, pungkasnya
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment