SULUT,Elnusanews - Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis mengungkapkan bahwa kasus akibat gigitan anjing di Sulawesi Utara merupakan tertinggi di Indonesia.
Untuk kasus rabies di Sulut seperti data yang diberikan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara sampai 27 November 2014 sebanyak 2.684 kasus, dimana 22 kasus diantaranya menyebabkan kematian.
Berdasarkan hal tersebut dr Tubagus Rachmat Sentika SpA MARS selaku Sekretaris Komisi Nasional Pengendalian zoonosis yang juga adalah Deputi III Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan agar pemerintah daerah harus kerja ekstra.
"Komisi pengendalian zoonosis provinsi, kabupaten/kota harus dapat mengintensifkan koordinasi lintas sektor serta mewujudkan sinergitas sumber daya yang ada guna mencapai percepatan pengendalian rabies di Indonesia,"tegasnya.
Ditambahkan Sentika, bahwa sudah ada amanat Peraturan Presiden No 30 tahun 2011 yang menyatakan kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap rakyatnya dari ancaman zoonosis.
Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah menyalurkan ratusan ribu dosis vaksin rabies.
Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, drh Pudjiatmoko PhD kepada wartawan belum lama ini.
"Pemerintah telah mendistribusikan kurang lebih 140.000 dosis vaksin rabies untuk hewan penular, juga disertai dana operasional, alat tangkap anjing, kalung penanda vaksinasi, bahan uji sampel dan pelatihan penangkapan anjing,"tandas Pudjiatmoko yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Ir Johanes Panelewen MSi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr L Grace Punuh MKes menyatakan telah ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah daerah terkait pencegahan penyakit rabies.
"Sudah ada beberapa regulasi dan upaya terkait pencegahan penyakit akibat gigitan anjing yang juga bisa ditularkan kucing dan kera,"ujar Punuh.
Salah satunya seperti diungkapkan Punuh adalah Instruksi Gubernur Sulawesi Utara no 4 tahun 1996 tentang koordinasi bagi pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan, serta keputusan gubernur No 14 tahun 2008 tentang pemeliharaan hewan beresiko rabies.(roker)
Untuk kasus rabies di Sulut seperti data yang diberikan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara sampai 27 November 2014 sebanyak 2.684 kasus, dimana 22 kasus diantaranya menyebabkan kematian.
Berdasarkan hal tersebut dr Tubagus Rachmat Sentika SpA MARS selaku Sekretaris Komisi Nasional Pengendalian zoonosis yang juga adalah Deputi III Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan agar pemerintah daerah harus kerja ekstra.
"Komisi pengendalian zoonosis provinsi, kabupaten/kota harus dapat mengintensifkan koordinasi lintas sektor serta mewujudkan sinergitas sumber daya yang ada guna mencapai percepatan pengendalian rabies di Indonesia,"tegasnya.
Ditambahkan Sentika, bahwa sudah ada amanat Peraturan Presiden No 30 tahun 2011 yang menyatakan kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap rakyatnya dari ancaman zoonosis.
Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah menyalurkan ratusan ribu dosis vaksin rabies.
Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, drh Pudjiatmoko PhD kepada wartawan belum lama ini.
"Pemerintah telah mendistribusikan kurang lebih 140.000 dosis vaksin rabies untuk hewan penular, juga disertai dana operasional, alat tangkap anjing, kalung penanda vaksinasi, bahan uji sampel dan pelatihan penangkapan anjing,"tandas Pudjiatmoko yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Ir Johanes Panelewen MSi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr L Grace Punuh MKes menyatakan telah ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah daerah terkait pencegahan penyakit rabies.
"Sudah ada beberapa regulasi dan upaya terkait pencegahan penyakit akibat gigitan anjing yang juga bisa ditularkan kucing dan kera,"ujar Punuh.
Salah satunya seperti diungkapkan Punuh adalah Instruksi Gubernur Sulawesi Utara no 4 tahun 1996 tentang koordinasi bagi pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan, serta keputusan gubernur No 14 tahun 2008 tentang pemeliharaan hewan beresiko rabies.(roker)
0 komentar:
Post a Comment