Kepala Dinas (Disprindag) Kota Bitung Benny Lontoh, kanan ketika diwawancarai media. |
"Untuk di kota Bitung sendiri saat ini sudah dilarang toko maupun swalayan berjualan minum berakohol jenis bir. Pasalnya, saat ini sudah ada larangan dari pemerintah pusat ditindak lanjuti pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menjual alkohol," kata Lontoh saat bersua dengan awak media, Rabu (6/5).
Lanjut Ia, untuk pemilik toko yang sudah terlanjut memperpanjang ijin penjualan di tokonya saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi menjual jenis minuman berakohol golongan B.
"Wilayah Kota Bitung banyak terdapat pemilik toko yang terlanjur memiliki ijin namun sudah tidak boleh lagi di jual kepada konsumen, jika kedapatan toko atau pasar swalayan yang sengaja atau tidak sengaja melakukan transaksi jual beli minum berakohol jenis B pihaknya tidak segan-segan menindak toko tersebut," ujar Lontoh.
Sembari menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan pantauan di lapangan dan lokasi-lokasi tertentu tidak ada lagi yang berjualan minuman tersebut.
Ia menambahkan kurun waktu yang berjalan ini pihaknya telah bekerja sama dengan istansi terkait agar tidak diperbolehkan berikan ijin. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment