MINUT,Elnusanews--Terkait pengelolaan anggaran, aparat berwajib didesak memeriksa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pasalnya, meski sudah menyampaikan laporan dana Sisa Lebih Pagu Anggaran (SILPA) 2015 berbandrol Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp16,5 miliar yang diberikan melalui hibah.
Namun, sampai detik ini, KPUD tak kunjung menyetorkan dana tersebut kas Pemkab Minut. Seruan itu disampaikan aktivis Minut Novel Lotulung, kemarin. Menurutnya, Pilkada sudah usai dan masuk tahap pelantikan. KPUD harusnya bersikap kooperatif dalam hal pengelolaan anggaran.
“Sepengetahuan kami. Dana SILPA itu dikembalikan ke kas daerah saat akhir tahun anggaran. Aneh jika hanya masukan laporan tanpa disertai dana. Aparat berwajib harus bertindak dan menelusuri alasan KPUD menahan dana SILPA di rekening mereka,” tandas Lotulung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Drs Max Silinaung, dikonfirmasi, Selasa (16/2) tak menampik tindakan KPUD yang belum menyetorkan dana SILPA 2015. Dijelaskannya, sesuai perhitungan akhir tahun anggaran 2015, KPUD memang sudah menyampaikan laporan menyangkut dana SILPA sebesar Rp2,6 miliar, hanya saja uangnya belum masuk.
“Benar uangnya belum disetorkan ke kas daerah. Menyangkut hal tersebut, instansinya sudah mengirim surat ke KPUD untuk segera menindaklanjuti pengembalian dana SILPA ke kas daerah,” beber Silinaung. Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKBMD Jenny Manua.
Menurutnya, dana SILPA itu harusnya sudah dikembalikan ke kas daerah setelah perhitungan tutup buku tahun anggaran selesai dihitung. “Itu tekhnisnya. Memang belum ada dana yang disetor. Dan kini KPUD malah memasukan permintaan dana sisa mereka di 2016 sebesar Rp2,9 miliar,” tutupnya.
ketua DPRD Berty Kapojos. Dimintai keterangan, kemarin, Kapojos menjelaskan, sesuai regulasi KPUD harusnya langsung mengembalikan dana yang tidak digunakan selama proses Pilkada ke kas daerah. “ “SILPA Itu wajib untuk dikembalikan. Karena kalau tidak, jelas menyalahi aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kapojos.
Disinggung, persoalan ini bisa berdampak pidana? Kapojos tak menampiknya. “Kalau sudah menyalahi aturan. Tentunya, bisa berdampak hukum namun jelasnya silahkan tanya ke Pemkab,” tambahnya. Sayangnya, Sekretaris KPUD Nestor Moleh, didatangi di kantornya sedang tidak berada ditempat. Begitupun ketika coba dikonfirmasi via HP nomor 08234839XXXX dalam kondisi aktif namun tak diangkat.
Diketahui, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPUD dan Pemkab, disetujui dana Pilkada sebesar Rp19.4 miliar. Adapun rinciannya, pada APBD induk 2015 Pemkab menyalurkan Rp7 miliar, selanjutnya ditambahkan Rp7 miliar dalam APBD-P dan disalurkan kembali lagi 2,5 miliar menjadi Rp16,5 miliar. Sementara sisanya, sebesar Rp2,9 miliar baru disalurkan pada 2016 ini. (Tommy)
Namun, sampai detik ini, KPUD tak kunjung menyetorkan dana tersebut kas Pemkab Minut. Seruan itu disampaikan aktivis Minut Novel Lotulung, kemarin. Menurutnya, Pilkada sudah usai dan masuk tahap pelantikan. KPUD harusnya bersikap kooperatif dalam hal pengelolaan anggaran.
“Sepengetahuan kami. Dana SILPA itu dikembalikan ke kas daerah saat akhir tahun anggaran. Aneh jika hanya masukan laporan tanpa disertai dana. Aparat berwajib harus bertindak dan menelusuri alasan KPUD menahan dana SILPA di rekening mereka,” tandas Lotulung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Drs Max Silinaung, dikonfirmasi, Selasa (16/2) tak menampik tindakan KPUD yang belum menyetorkan dana SILPA 2015. Dijelaskannya, sesuai perhitungan akhir tahun anggaran 2015, KPUD memang sudah menyampaikan laporan menyangkut dana SILPA sebesar Rp2,6 miliar, hanya saja uangnya belum masuk.
“Benar uangnya belum disetorkan ke kas daerah. Menyangkut hal tersebut, instansinya sudah mengirim surat ke KPUD untuk segera menindaklanjuti pengembalian dana SILPA ke kas daerah,” beber Silinaung. Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKBMD Jenny Manua.
Menurutnya, dana SILPA itu harusnya sudah dikembalikan ke kas daerah setelah perhitungan tutup buku tahun anggaran selesai dihitung. “Itu tekhnisnya. Memang belum ada dana yang disetor. Dan kini KPUD malah memasukan permintaan dana sisa mereka di 2016 sebesar Rp2,9 miliar,” tutupnya.
ketua DPRD Berty Kapojos. Dimintai keterangan, kemarin, Kapojos menjelaskan, sesuai regulasi KPUD harusnya langsung mengembalikan dana yang tidak digunakan selama proses Pilkada ke kas daerah. “ “SILPA Itu wajib untuk dikembalikan. Karena kalau tidak, jelas menyalahi aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kapojos.
Disinggung, persoalan ini bisa berdampak pidana? Kapojos tak menampiknya. “Kalau sudah menyalahi aturan. Tentunya, bisa berdampak hukum namun jelasnya silahkan tanya ke Pemkab,” tambahnya. Sayangnya, Sekretaris KPUD Nestor Moleh, didatangi di kantornya sedang tidak berada ditempat. Begitupun ketika coba dikonfirmasi via HP nomor 08234839XXXX dalam kondisi aktif namun tak diangkat.
Diketahui, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPUD dan Pemkab, disetujui dana Pilkada sebesar Rp19.4 miliar. Adapun rinciannya, pada APBD induk 2015 Pemkab menyalurkan Rp7 miliar, selanjutnya ditambahkan Rp7 miliar dalam APBD-P dan disalurkan kembali lagi 2,5 miliar menjadi Rp16,5 miliar. Sementara sisanya, sebesar Rp2,9 miliar baru disalurkan pada 2016 ini. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment