BITUNG,Elnusanews - Sehubungan dengan banyaknya nasabah Pegadaian Bitung yang melakukan tunggakan sejak tahun 2011 lalu.
Pegadaian Wilayah Sulawesi Utara termasuk Pegadaian Cabang Bitung dan Cabang Girian melakukan penandatanganan kerjasama (Memorandum of Understanding) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. MoU yang dilakukan di Aula Kajari Bitung Kamis (7/4/2016).
Menimbulkan kesepakatan untuk menuntaskan kredit macet dari semua nasabah Pegadaian terutama bagi penunggak lebih dari 5 tahun.
Ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Pimpinan Wilayah Pegadaian Sulut Edi Sarwono,MM didampingi Kacab Bitung Hengky Sumakul,SE mengungkapkan, jumlah kredit macet di kota Bitung sekitar Rp.1 Miliar
Menurut Sarwono, adalah kredit usaha ibu rumah tangga dan disinyalir sengaja tidak di setor atau bersangkutan pindah dari kota Bitung.
" Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kajari supaya kredit macet yang merupakan uang Negara dikembalikan ," katanya.
Lebih jauh Sarwono menyebut, beberapa oknum pegawai Pegadaian kini sedang di periksa di Tipikor lantaran menggelapkan uang pegadaian.
Sementara Kajari Bitung Agustian Sunaryo,MH dalam sambutan memberikan apresiasi dan siap membantu Pegadaian untuk mengatasi masalah kredit macet yang merupakan uang Negara. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment