• Berita Terbaru

    August 17, 2020

    elnusanews/com , August 17, 2020

    Serahkan SK Remisi Kemenkumham Bagi 96 WBP Kelas III Amurang, Bupati CEP: Terus Berbuat Baik

    MINSEL, Elnusanews- Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, SE menyerahkan Surat Keputusan Pengurangan masa pidana kepada 96 warga binaan di Lapas kelas III Amurang yang diterima secara simbolis oleh beberapa warga binaan.

    Penyerahan SK pengurangan masa tahanan untuk tahun ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia melalui video Conference yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Berlangsungnya kegiatan di Lapas Kelas III Amurang pada, Senin 17 Agustus 2020, merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 di Kabupaten Minahasa Selatan yang di hadiri oleh unsur Forkopimda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE menyampaikan, bahwa pemberian remisi oleh Kemenkumham saat ini dilaksanakan melalui Vicon akibat dibatasi oleh pandemi Covid 19.

    Meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun suasana kemerdekaan ke-75 yang kita rayakan saat ini tidak membuat semangat kita pudar, ucap Bupati Tetty.

    Sebagai Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memotifasi sekaligus mengajak kepada semua penghuni lapas untuk terus berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain, meskipun dalam masa proses ujian.
    Begitu pula dengan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dan akan pulang kerumah, kiranya terus berbuat baik dan tinggalkan semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

    "Atas nama pemerintah daerah menyampaikan selamat kepada 96 WBP yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan dan bebas bersyarat", ucapnya.

    (Rela) Advetorial
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Serahkan SK Remisi Kemenkumham Bagi 96 WBP Kelas III Amurang, Bupati CEP: Terus Berbuat Baik Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top