SULUT,Elnusanews - Jajaran Dinas Kehutanan Daerah (Dishutda) Provinsi Sulawesi Utara sejak kemarin, Selasa (11/1/2022) melakukan kegiatan survey dan pemetaan lokasi hutan di wilayah Kota Bitung.
Kegitan ini dipimpin langsung Kepala Dishutda Sulut Jemmy Ringkungan.
Kadishutda Sulut Jemmy Ringkuangan mengungkapkan, selain melakukan survey dan pemetaan juga sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan perijinan.
"Sosialisasi dan Pembinaan Perijinan diarahkan bagi pelaku usaha industri kayu olahan, pelaku usaha timbunan dan somil," kata JR panggilan akrabnya.
Menurut JR, tujuannya agar para Pelaku Usaha dapat segera mengurus dan melengkapi perijinannya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara dan daerah.
"Saya harap pelaku usaha dapat segera mengurus dan melengkapi perjinanan," tandasnya.
Perlu diketahui, Kawasan hutan merupakan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan dan sektor di luar kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan ditujukan bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan, sedangkan penggunaan kawasan hutan ditujukan bagi pembangunan sektor di luar kehutanan. Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan diperbolehkan dengan batasan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
(roker)
0 komentar:
Post a Comment