Kepala Bidang Penataan Lingkungan BLH Sulut, Arfan Basuki SH, ketika diwawancara awak media (19/11)foto elnusnews |
SULUT,Elnusanews - Kepala Bidang Penataan Lingkungan BLH Sulut, Arfan Basuki SH mengatakan Tim Terpadu pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Sulawesi Utara yang di bentuk Gubernur sementara turun ke lapangan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap 23 perusahaan di wilayah sulawesi utara terkait dengan pengguna Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3).
Kepada sejumlah awak media, siang tadi diruang kerjanya Rabu (19/11) Arfan Basuki, katakan “ Tim telah turun lapangan tahap pertama di awali pemeriksaan dari kota bitung yang dibagi dalam lima tim meliputi,dinas tenaga kerja ,pertambangan,BLH,disperindag,kepolisan,imigrasi kemenhumham,serta kejaksaan,sampai saat ini masih melakukan pengawasan.Dari target sebanyak 23 perusahaan, sudah 14 yang diperiksa. Pemeriksaan terkait, penggunaan LB3, Ketenagakerjaan, dan hasil berkala operasional perusahaan tersebut,”terang Basuki.
Dari data yang ada, 23 perusahaan yakni, PT Mapalus Makawanua, PT Janur Kawanua, PT Carvina, PT Bitung Mina Utama, PT Witico Makmur, PT Sari Cakalang, PT Manado Mina Citra Taruna, PT Delta Pasific Indotuna, PT Perikani Bitung, PT Internasional Alianc Food Ind, PT Royal Coconut Airmadidi, PT Sutan Raja Hotel, PT Dimembe Nyiur Agripro, PT Chen Woo Fishery, PLTU Amurang, PT Tri Mustika Coco Minaesa, PT Tropica Coco Prima, PT Putra Karangetang, PT Global Coconut, PT Marga Jaya, dan PT JRBM.
Lanjut Basuki, Dari hasil pemeriksaan pada 14 perusahaan tersebut khususnya LB3 sudah diambil sampel dan sementara dalam pemeriksaan Laboratorium dan hasilnya bisa diketahui hingga sepuluh hari dari hasil pemeriksaan lab tersebut.(roker)
0 komentar:
Post a Comment