MANADO,
Elnusanews – Gejala mulai mati surinya penanganan kasus dugaan
korupsi stadion kawangkoan yang substansinya pembuatan pagar, kembali dikritisi
Aliansi Ormas dan Mahasiswa anti Korupsi (ARMAK) Sulawesi Utara. Pasalnya, hampir
satu tahun ini sejak perkara naik ke tahap sidik, penyidik Tipikor Polda Sulut
belum juga menetapkan oknum tersangka.
LSM yang aktif mengawasi
sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi, yang ditangani aparat hukum di Sulut itu
pun akhirnya mendesak Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy P Sinaga, untuk tidak berdiam
diri dengan persoalan ini.
“Kasus ini kan sudah naik ke
tahap sidik pada Desember 2013, bersamaan dengan kasus dugaan korupsi YC. Namun
mengapa kasus YC sudah ada tersangkanya sedangkan kasus ini belum. Kita
berharap penyidik tidak menenggelamkan perkara ini begitu saja,” ungkap Calvin
Castro, selaku ketua ARMAK Sulut.
Selanjutnya dirinya menegaskan
akan terus mengawal langkah penanganan kasus tersebut. Dan akan melaporkannya
ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bila Polda Sulut menenggelamkan
kasus ini tanpa adanya SP3.
“Yang jelas kasus sudah
masuk tahap sidik, kalau memang penyidikan dihentikan harusnya dikeluarkan SP3,
bukan dibiarkan mati suri begitu saja,” lanjut Calvin, yang jug aktif dalam Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulut.
Kapolda Sulut ketika
dikonfirmasi melalui Kabid Humasnya, AKBP Wilson Damanik, mengakui belum
mendapatkan informasi dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus. “Belum
ada informasi, yang jelas tetap akan kita tindaklanjuti,” terang Damanik.
Dari
informasi yang dirangkum redaksi, Kasus Stadion Kawangkoan berbandrol sekitar Rp5
miliar ini, mulai gencar dilidik Polda Sulut sejak Maret 2013. Mantan Kadispora
Sulut, Steven Liow sendiri, sudah
beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat
bertandang dirinya mengaku kepada wartawan bahwa dana anggaran masih tersisa Rp2
milar.
Menariknya
lagi, keterlibatan oknum pejabat di Sulut dalam kasus ini, dikabarkan menjadi
salah satu faktor yang membuat penanganan perkara menjadi redup. Padahal pihak Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut mengakui telah menyelesaikan
proses audit dan menemukan adanya kerugian negara. Namun sayangnya, hingga kini
belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuat isu bahwa
penyidik mulai menenggelamkan kasus semakin menguat. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment