Wagub Kansil Saat Pantau Renovasi Gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut |
Lanjut Kansil, Perlu di ingat bagi rekanan perusahaan batas waktu pengerjaan tinggal dua minggu hingga batas akhir tanggal 15 Desember,ungkapnya. Khusus renovasi gedung Auditorium Mapalus sudah ada Adendum. Jika dalam waktu Dua minggu tidak selesai maka akan dilakukan pemutusan kontrak. Tentunnya perusahaan ini akan masuk daftar hitam Pemprov untuk tidak lagi mendapatkan pekerjaan pada tahun anggaran 2015 mendatang,”tegas Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil .
Peringatan tersebut tegas Wagub Kansil, berlaku bagi semua rekanan di Pemprov Sulut jadi Semua perusahaan yang tidak selesai kontrak, akan dievaluasi dan masuk daftar blacklist tentunya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment