Kadispenda Sulut, Roy Marhaen Tumiwa |
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Kepala bidang litbang , Daud Rotinsulu kepada elnusanews, Kamis (27/11) .
"Denda PKB yang terealisasi hingga akhir Oktober mencapai Rp 13.404.517.000,"ujarnya.
Rotinsulu menandaskan bahwa penerimaan ini belum mencapai target di tahun 2014, karena masih banyak wajib pajak yang menunggak dan belum melakukan pembayaran.
"Dari target dan perhitungan kami denda PKB adalah sebesar Rp 30.611.720.000, dan hingga 31 Oktober baru 43.79 persen yang terealisasi,"jelas Rotinsulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Drs Marhaen Roy Tumiwa MPd saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dan terus dilakukan termasuk mempublikasikan penunggak pajak demi menyadarkan pemilik kendaraan di dalam melunasi kewajibannya.(roker)
0 komentar:
Post a Comment