• Berita Terbaru

    November 27, 2014

    elnusanews/com , November 27, 2014

    Denda Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 13.4 M

    Kadispenda Sulut, Roy Marhaen Tumiwa 
    SULUT,Elnusanews - Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Utara menyatakan penerimaan melalui pembayaran tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai miliaran rupiah.
    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Kepala bidang litbang , Daud Rotinsulu kepada elnusanews, Kamis (27/11) .

    "Denda PKB yang terealisasi hingga akhir Oktober mencapai Rp 13.404.517.000,"ujarnya.
    Rotinsulu menandaskan bahwa penerimaan ini belum mencapai target di tahun 2014, karena masih banyak wajib pajak yang menunggak dan belum melakukan pembayaran.

    "Dari target dan perhitungan kami denda PKB adalah sebesar Rp 30.611.720.000, dan hingga 31 Oktober baru 43.79 persen yang terealisasi,"jelas Rotinsulu.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Drs Marhaen Roy Tumiwa MPd saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dan terus dilakukan termasuk mempublikasikan penunggak pajak demi menyadarkan pemilik kendaraan di dalam melunasi kewajibannya.(roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 13.4 M Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top