Anita Yuming Singal, Kepala Bidang Bina Industri Pariwisata Manado |
MANADO,
Elnusanews
– Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, melalui Kepala Bidang Bina Industri
Pariwisata (Kabid BIP), Anita Yuming Singal, mengatakan
usaha SPA yang kumabal bakal di tutup. “Alasan penutupan tersebut sudah jelas
karena jauh sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi untuk pengurusan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) apa lagi sekarang tidak dibebani biaya.
Jadi tidak ada alas an untuk tidak ada TDUP,”
ungkap Yuming.
Dijelaskan Yuming, Setelah
melakukan sosialisasi dan sekarang jika di temui ada usaha SPA yang belum
melengkapi dan mengantongi TDUP langsung diberikan surat peringatan (SP)
pertama, setelah 7 hari kemudian pemilik juga belum mengurus TDUP maka akan
diberikan SP 2 yang berlaku hanya sampai 3 hari, “Jika tidak lagi di tindak
lanjuti maka akan langsung diberikan surat penutupan usaha karena dianggap
tidak mentaati aturan yang ada,” terang Yuming.
Lanjut dikatannya, di Kota Manado ada sekitar 87 SPA dan dari hasil temuan masih banyak yang tidak memiliki izin TDUP. Dari 87 hanya 30an usaha SPA yang mengantongi TDUP, 6 lainnya sudah habis masa berlaku dan sisanya sama sekali tidak memiliki TDUP. “Dari temuan kami di lapangan masih banyak SPA yang tidak memiliki izin TDUP, bahkan ketika tim turun ada juga pemilik SPA yang merespon tidak baik bahkan ketika melihat seragam pemerintah langsung bertanya apalagi yang mau dilakukan. Kmi menghimbau kepada pengusaha SPA untuk taat aturan dan mengurus TDUP karena daerah ini ada aturannya, kami sudah membuat laporan sesuai temuan di lapangan,” kata Yuming. (inan)
0 komentar:
Post a Comment