
Pada pertemuan
tersebut para buruh tidak terima dengan upah yang mereka dapatkan. “Kami para
buruh hanya mendapatkan upah sebesar 500 perak, per satu sak semen. Parahnya
lagi setiap harinya harus mengangkat 500 sak semen agar nantinya mendapat gaji
sebesar Rp.250.000 itu pun dibagi 4 buruh,” keluh salah seorang buruh yang
hadir dalam pertemuan.
Menanggapi
hal itu, Victor Tatanude selaku Ketua
Komisi A yang memimpin hearing mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Bitung agar segera menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap pihak Disnaker
selambat-lambatnya Minggu yang berjalan ini dapat menfasilitasi penyelesaian
permasalahan dengan pihak perusahan,” ungkap Tatanude
Bahkan dirinya
mengingatkan agar permasalahan ini tidak sampai berlarut lama. “Jangan sampai mengulur-ngulur waktu, kami berharap pertikaian
di lapangan harus secepatnya diselesaikan," tegasnya.
Di tempat
terpisah, Kabid Hubinsyaker, Barto Pinontoon dan Kabid Pengawasan Harry Tania, mengatakan
masukan dari anggota DPRD Kota Bitung akan ditindaklanjuti pihaknya. "Kami
akan berkordinasi dengan pihak buruh dan pihak PT Tonasa terkait permasalahan
ini,” jawab keduanya.
Selanjutnya,
Tania menghubungkan dengan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
tercantum penyerahan pekerjaan kepada pihak ke-3 haruslah membuat persyaratan
perjanjian kerja yang nanti akan mengatur standart upah, jamsostek dan lain-lain.
Namun, pihak perusahaan tidak membuat perjanjian tersebut.
“Dalam
hal ini pemberi pekerjaanlah yang menjadi penanggung jawab terhadap
permasalahan ini. Pihak distributor sendiri bersedia menaikan upah kepada buruh
jika PT. Tonasa memberikan keuntungan yang lebih kepada para distributor,”
tuturnya.
Di lain
pihak, Robby Soeli selaku Manejer pemasaran Semen PT Tonasa Sulut mengatakan permasalahan
ini bukan tanggung perusahaannya. “Bukan tanggung jawab kami, dan bukan
distributor punya wewangan,” elaknya. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment