Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara memimpin acara Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru selasa siang (25/11) di ruang rapat Sekprov kantor gubernur. |
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa Pimpinan DR. S. H. Sarundajang mendukung penuh pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang telah diusulkan beberapa waktu yang lalu ke Kementrian Dalam Negeri dan DPR RI, sampai saat ini sementara menunggu hasil pengesahan dari DPR RI untuk dijadikan Undang-Undang sebagai Daerah Otonom Baru.
“Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No.
R.66/Pres/12/13 tanggal 27 Desember 2013 perihal 65 RUU tentang pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota,
hanya disetujui 4 (empat) DOB di Provinsi Sulawsi Utara yaitu : Provinsi
Bolaang Mongondow Raya, Kab. Kepulauan Talaud Selatan, Kata Langowan dan Kota
Tahuna yang masuk dalam proses pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang). Sedangkan 5 DOB yaitu Provinsi Perbatasan Nusa
Utara, Kabupaten Minahasa Tengah, Kabupaten Bolmong Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe Selatan dan Kota
Melongguane yang telah diusulkan akan menyusul.” Lanjut Mokodongan.
0 komentar:
Post a Comment