SULUT,Elnusanews - Secara konseptual maupan legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter DPRD di dalam kofigurasi Negara kesatuan RI memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan legislatif daerah di Negara-negara yang menganut paham Liberal, dimana terdapat pemisahan kekuasaan yang absolute hingga ke tingkat lokal dan regional oleh karenanya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra dengan kepala daerah. Demikian dikatakan Gubernur Sulut DR.S.H Sarundajang melalui Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Sulawesi Utara, Frederik Rotinsulu saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Masa Jabatan 2014 – 2019 yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Sulut senin pagi (24/11) di Hotel Gran Puri Manado.
Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut, Frederik Rotinsulu Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa |
Ditambahkan Rotinsulu, Orientasi pelaksanaan tugas Anggota DPRD ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Minsel dan Minahasa, bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Sulut. "Disini para anggota dewan akan diberikan pelajaran tentang pancasila dan UUD 45 serta cara kepemimpinan dan lebih pengenalan fungsi dan tugas legislator," pungkas Rotinsulu.
Diketahui Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan 35 anggota DPRD Kabupatena MInahasa, mengikuti orientasi dan bimbingan teknis dilaksanakan selama Lima hari sejak tanggal 24 hingga 28 November 2014 mendatang.(roker)
0 komentar:
Post a Comment