• Berita Terbaru

    November 19, 2014

    elnusanews/com , , November 19, 2014

    Gubernur SHS : Penyesuaian tarif angkutan Bukan Sekedar Kemauan Gubernur tetapi melalui Peraturan Menteri


    Gubernur SHS ketika di wawancara awak media rabu (19/11) foto elnusanews.

    SULUT,Elnusanews – Dampak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Presiden Jokowi,  Maka tentunya memberikan dampak dampak  diberbagai sektor terutama sektor Perhubungan, salah satunya Penyesuaian  tarif angkutan,hal ini di utarakan oleh Gubernur Sulawesi utara DR.SH.Sarundajang ,saat di temui awak media,rabu (19/11) usai Pelantikan Sekda Sitaro.

    Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang mengelolah perhubungan darat laut tetapi untuk kabupaten kota diserahkan tanggungjawab kepada pimpinan kab/kota untuk menyesuaikan tarif angkutan  tersebut, ujar sarundajang. 
     
    ‘’ Kepada wartawan Sarundajang menjelaskan terkait dengan penyesuaian tarif angkutan, Ia pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh melalui handphone selularnya menanyakan penyesuaian tarif tersebut ,’’Saat ini,  Tarif AKPD naik 20 persen sedangkan  ASDP kenaikan 30 persen. Dan yang Angkutan Laut Dalam Provinsi mengalami kenaikan sebesar 34.13 persen, tuturnya . 
    Sarundajang menambahkan, Penyesuaian tarif angkutan bukan sekedar kemauan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetapi melalui  Peraturan Menteri.(roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gubernur SHS : Penyesuaian tarif angkutan Bukan Sekedar Kemauan Gubernur tetapi melalui Peraturan Menteri Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top