
Ketua Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Sulut Jackson Kumaat, ketika dimintai komentar untuk hal ini, berpendapat
adanya permasalahan hukum, menjadi faktor penyebab gedung belum dapat difungsikan
secara maksimal. “Mungkin karena itu masih bermasalah hukum, jadi masih belum
digunakan. Silahkan dicek lebih lanjut ke Polda Sulut,” ujar lelaki yang akrab
disapa jacko.
Sementara dikalangan
generasi muda sendiri, ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Sulawesi
Utara, Christi Mamahit, menilai terbuktinya indikasi korupsi dalam pembangunan
gedung YC, sangat merugikan generasinya. “Dari informasi yang beredar, gedung itu
dibangun untuk kegiatan seni dan olahraga, dan penggunanya tentu generasi muda.
Apabila benar terindikasi korupsi maka yang dirugikan adalah generasi muda itu
sendiri,” ungkapnya.
Dirinya pun mendesak agar
Polda Sulut selaku pihak yang menangani perkara ini, dapat mengusut tuntas kasus
tersebut. “Kita berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan hukum,
dengan menggiring pihak-pihak terlibat ke meja hijau, supaya ketika
permasalahan hukum telah jelas, gedung dapat difungsikan secara maksimal,”
tanggap Mamahit.
Hal senada juga dilontarkan
Yusac Tangkilisan, sekretaris umum komunitas Makatana Minahasa. Dirinya malah merasa
pemerintah tidak serius dalam pengembangan kreatifitas seni dan olahraga kepemudaan
di Kota Manado. “Harusnya dana pembangunan gedung jangan diselewengkan, kalau
memang mau serius mengembangkan bakat pemuda dalam seni dan olah raga,” ketusnya.
Walikota Manado GSV Lumentut
melalui Kabag Humasnya, Franky Mocodompis ketika dikonfirmasi, mengakui penggunaan
gedung YC secara maksimal terkendala pada proses penyerahan secara resmi antara
pihak kementerian kepada Pemerintah Kota Manado.
“Soal
penggunaan Youth Center, sampai sekarang belum diadakan penyerahan secara resmi
dari pihak penyedia dan kementerian kepada Pemkot Manado. Memang ada yang sudah menggunakan untuk
kegiatan-kegiatan berskala kecil, tetapi secara resmi sampai sekarang belum
diserahkan,” jelas Mocodompis.
Sebagaimana diketahui, persoalan
kasus YC berbandrol Rp9 milliar lebih ini, mulai naik ke permukaan media sejak Januari
2013 silam. Dana yang berasal dari APBN melalui kas Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) itu, diduga kuat telah diselewengkan. Sebab ada beberapa
kejanggalan dalam prosesnya. Alhasil, Polda Sulut langsung melakukan
pengusutan.
Beberapa saksi pun ikut dipanggil
untuk diambil keterangannya, temasuk Walikota Manado. Kejanggalan dalam proyek YC,
berlahan tapi pasti akhirnya terbongkar ketika penyidik dan pihak BPKP Sulut
serta saksi ahli, mengadakan tinjau lokasi. Gedung yang diperuntukkan untuk
pementasan seni budaya dan olahraga itu, ternyata tidak memiliki gelanggang
pemuda. Bahkan lokasi pementasan saja tidak dibangun.
Dalam gedung hanya ada dua lapangan bulu tangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak
memiliki tribun. Keganjilan lain dalam kasus tersebut, yakni pergantian
pelaksana proyek pembangunan atau Komite, dinilai penyidik improsedural. Serta
lokasi pembangunan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke pihak Kemenpora
selaku pemberi dana. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment