![]() |
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Sulut, Drs Sanny Parengkuan MSi |
“Penjualan dan penggunaan merkuri juga sudah dilarang pada industri pertambangan emas, menyusul turunnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” tandas Parengkuan yang disebut-sebut kans kuat calon Penjabat Walikota Manado.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Agus Purwanto di Manado melakakukan sosialiasi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 bagi seluruh stakholder terkait termasuk Diperindag Sulut.
Menurut Purwanto, berdasarkan Permendag Nomor 75 Tahun 2014, larangan penggunaan merkuri sudah diberlakukan kepada Importir Produsen Bahan Berbahaya beracun (IP-B3) yang bergerak di bidang industri pertambangan emas yakni perusahaan industri yang mengimpor merkuri sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi sendiri.
Begitu juga dengan larangan mengimpor dan mendistribusikan B3 jenis merkuri kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B3) yakni perusahaan industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku/penolong yangdiproses secara kimia fisika sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah.
“Revisi Permendag ini secara jelas telah melakukan pelarangan penggunaan merkuri (HS.2805.40.00.00) untuk industri pertambangan emas,” ujarnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment