![]() |
Humiang saat pimpin sidang terhadap 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) |
Usai sidang tersebut, Humiang bertindak sebagai hakim kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, ada 10 SKPD ditemukan melakukan kecurangan administrasi.
"Tapi sangat disayangkan dari ke 10 SKPD yang dipanggil sebagai saksi hanya dihadiri oleh 7 SKPD dan 3 SKPD berhalangan tidak hadir , " beber Humiang.
Secara umum 10 SKPD melakukan pelanggaran yakni kecurangan administrasi dan secepatnya harus dibenahi, jika tidak ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rana hukum
"Saya berharap bagi SKPD yang masuk daftar harus segerah dibenahi," kata Humiang
Sementara Kepala Inspektorat Kota Bitung Tonny Katuuk menambahkan ke 10 SKPD, sebagian administrasi telah dibenahi dan 7 SKPD sudah diberi arahan.
"Tuntutan ganti rugi adalah perintah undang-undang yang harus diindahkan supaya tidak berlanjut dikemudian hari sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat," pungkas Katuuk. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment