![]() |
Hanny Sondakh |
Menurut Sondakh sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Lanjutnya lagi Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.
"Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya.” tukas Sondakh.
Sondakh mengatakan, untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, dan untuk pengurusan IUMK kota Bitung merupakan Kabupaten kota yang pertama kali menerapkannya di Indonesia yang juga menjadi percontohan bagi Kabupaten kota lainnya.” tutupnya. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment