![]() |
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs Sanny Parengkuan |
Lanjut Parengkuan yang didampingi Kaban BLH Sulut Edwin Silangen SE MSi bahwa, reklamasi pantai saat ini menunggu rencana somasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dikatakannya pula kewenangan yang diberikan ke provinsi oleh pemerintah pusat didasarkan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sehingga ini harus ditegaskan, termasuk batas reklamasi yakni 0-12 mil.
Ditambahkanya pula, reklamasi di Sulut saat harus memiliki ijin lokasi oleh pemprov yang diberikan oleh Gubernur sesuai Perpres selanjutnya dikeluarkan Amdal. (roker)
0 komentar:
Post a Comment