• Berita Terbaru

    April 14, 2015

    elnusanews/com , April 14, 2015

    Parengkuan: Ijin Reklamasi Pantai Kewenangan Gubernur

    Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs Sanny Parengkuan
    SULUT,Elnusanews - Kewenangan ijin reklamasi pantai di Sulawesi Utara, sudah diberikan sepenuhnya ke pihak Pemerintah Provinsi, sehingga Kabupaten/Kota sudah tak memiliki kewenangan lagi terkait dengan pemberian ijin. Hal ini diungkapkan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs Sanny Parengkuan, Selasa (14/4) di Kantor Gubernur.

    Lanjut Parengkuan yang didampingi Kaban BLH Sulut Edwin Silangen SE MSi bahwa, reklamasi pantai saat ini menunggu rencana somasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Dikatakannya pula  kewenangan yang diberikan ke provinsi oleh pemerintah pusat didasarkan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sehingga ini harus ditegaskan, termasuk batas reklamasi yakni 0-12 mil.

    Ditambahkanya pula, reklamasi di Sulut saat harus memiliki ijin lokasi oleh pemprov yang diberikan oleh  Gubernur sesuai Perpres selanjutnya dikeluarkan Amdal. (roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Parengkuan: Ijin Reklamasi Pantai Kewenangan Gubernur Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top