• Berita Terbaru

    August 20, 2015

    elnusanews/com , , August 20, 2015

    Surat Ijin Kadaluarsa, Lintas LSM Minsel Batal Berorasi di KPUD

    Surat kadaluarsa, Lintas LSM Minsel Batal Unjuk Rasa

    MINSEL,Elnusanews - Kali yang ke dua Lintas LSM Minsel batal melakukan unjuk rasa damai. Karena surat yang di kirim ke pihak Polres Minsel tidak sesuai dengan batas waktu yang berlaku lagi. Pasalnya, hanya 3 hari sejak tanggal 17 agustus sampai dengan tanggal 19 agustus 2015. Namun dari konfirmasi wartawan elnusanews.com, Kamis (20/08). Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH menyatakan kami tidak melarang hak dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Karena telah di atur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia tapi harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

    ''Jangan lewat batas salah satunya pengunjuk rasa harus meminta ijin dan memberitahukan kepada pihak polisi tempat, kapan dan materi serta jumlah unjuk rasa. Namun secara teknis yang paling di utamakan adalah batas waktu surat ijin demo harus di perhatikan,'' kata Kapolres.

    Karena menurut Kapolres, polisi akan melakukan pengamanan di area unjuk rasa dan juga rute jalan akan di arahkan oleh pihak polres Minsel.

    Koordinator unjuk rasa yang tergabung dalam Lintas LSM, Niko Lonteng SPd. Justru berpendapat lain, batalnya unjuk rasa. Menurut lonteng, karena polisi telah mencegat dan mengambil semua kunci kontak kendaraan mobil dari pengunjuk rasa. Jadi, bukan salah kami.

    Terkait ijin, kata Lonteng bukan sesuatu yang mutlak. Karena, posisi kami sudah mengirim surat ke pihak polres Minsel dan semua isi surat sudah jelas dan lengkap. Jadi, '' kami pertanyakan apa maksud di balik semua ini,''tandas Lonten.

     ''Marilah kita terbuka supaya semua bisa saling menerima, bukan sengaja menggagalkan,'' Ketus Lonteng. (Vandy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Surat Ijin Kadaluarsa, Lintas LSM Minsel Batal Berorasi di KPUD Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top