BITUNG,Elnusanews - Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota
DPRD Kota Bitung Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuanganan.
Rafika Rifka Papente, Rabu, 10 Februari 2016 di Ruang Sidang
Dekot Bitung pukul 10.00 Wita digelar. Sebagaiman telah di atur dalam Peraturan
DPRD Kota Bitung No 1. Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bitung pasal
147 ayat 1 huruf A dan Pasal 148 serta pasal 150 yang menyatakan aturan-aturan
pendukung terkait dengan Pemberhentian dan Penggantian antar waktu anggota DPRD
maka perlu disampaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.38 Tahun
2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang
peresmian pemberhentian Saudara Ir. Maurits Mantiri sebagai anggota DPRD
Kota Bitung dan peresmian pengesahan Pengganti Antar waktu Saudara Rafika Rifka
Papente Sebagai Anggota DPRD Kota Bitung, tutur Ketua DPRD Kota Bitung dalam
memimpin Rapat Paripurna pada saat itu.
Dalam Sambutan Pemerintah Kota Bitung
yang dibawakan oleh Wakil Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban, SE, M.Si
menyampaikan ucapan selamat kepada Rafika Rifka Papente sebagai Anggota DPRD
Kota Bitung.
Ia pun berharap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bitung menyukseskan segala program
Pemerintah. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh FKPD, Kepala-kepala SKPD dan
sejumlah undangan lainya.(berita adv)
0 komentar:
Post a Comment