SULUT,Elnusanews - Pemeritah Propinsi Sulawesi Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menurunkan tim di bulan Februari ini guna mengevaluasi pembayaran Upah Minimum Propinsi ( UMP ) tahun 2016 sebesar Rp 2.4 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi kepada elnusanews.com, Jumat ( 05/02/2016) diruang kerjanya.
Lanjuy Sendoh mengatakan, penerapan UMP Sulut sebesar Rp 2.4 juta secara umum dilaksanakan pada pembayaran upah di bulan Februari, sehingga diperlukan evaluasi sejauh mana telah diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Sulut ini.
Selain itu kata Sendoh agar perusahaan tak bermain mata dengan Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota untuk menghindari penerapan Pergub 37 Tahun 2015 tentang UMP 2016.
Tak hanya evaluasi UMP, Sendoh menandaskan bahwa kelanjutan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota juga akan terus dipantau oleh Disnakertrans Sulut.
(ROKER)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi kepada elnusanews.com, Jumat ( 05/02/2016) diruang kerjanya.
Lanjuy Sendoh mengatakan, penerapan UMP Sulut sebesar Rp 2.4 juta secara umum dilaksanakan pada pembayaran upah di bulan Februari, sehingga diperlukan evaluasi sejauh mana telah diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Sulut ini.
Selain itu kata Sendoh agar perusahaan tak bermain mata dengan Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota untuk menghindari penerapan Pergub 37 Tahun 2015 tentang UMP 2016.
Tak hanya evaluasi UMP, Sendoh menandaskan bahwa kelanjutan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota juga akan terus dipantau oleh Disnakertrans Sulut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment