![]() |
Foto : Rektor Prof DR Tuerah |
Dari persiapan pemilihan Dekan ini, di F-MIPA sendiri dikabarkan beberapa nama menguat masuk dalam bursa calon seperti Pembantu Dekan I, DR Raymond Rumampuk MSi dan Pembantu Dekan II, DR Anetha Tilaar MSi.Menariknya, tak hanya Rumapuk dan Tilaar saja yang ikut penjaringan ini, ternyata oknum tersangka Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa tahun 2012, inisial DR, yang kini menjabat Pembantu Dekan III F-MIPA UNIMA, juga dikabarkan ikut dalam bursa pencalonan.
DR oleh penyidik Polres Minahasa belum lama dinyatakan tersangka setelah pengelolaan DAK Dikpora Minahasa 2012 ini disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp 860 juta, atas hasil audit dari BPKP Sulut.Menariknya lagi, ikutnya DR dalam bursa calon orang nomor I di F-MIPA ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, baik akademisi maupun mahasiswa. Pasalnya, meski belum ada keputusan hukum tetap, namun status yang disandang DR ini dinilai bakal membawa citra buruk F-MIPA UNIMA, sehingga dianggap tak layak.
“Bagaimana bisa seorang tersangka pada kasus korupsi diperbolehkan masuk dalam pencalonan. Sebaiknya yang bersangkutan dibiarkan dulu fokus pada penyelesaian kasus di Polres Minahasa,” ujar sumber yang cukup vokal di UNIMA ini, yang meminta namanya tak perlu dipublikasikan.
Apalagi, menurut sumber tersebut, Dekan adalah jabatan struktural eselon satu pada Lembaga Pendidikan tinggi, jadi dibutuhkan pemimpin yang bersih dan berwibawa untuk jabatan tersebut.“Bagi saya masih banyak akademisi lain yang lebih layak dari pada seorang tersangka yang ada di F-MIPA,” ujar sumber lagi.
Sementara, DR terkait sejumlah keberatan ini ketika dihubungi mengatakan, dirinya tetap tunduk pada proses hukum yang berjalan. Namun dirinya menegaskan bila dirinya hanya menunjukkan kinerja saja sebagai dosen, soal pencalonan Dekan itu masalah lain dan itu bentuk kepercayaan yang harus dijalani untuk kemajuan F-MIPA UNIMA.“Sebagai bagian dari civitas akademika UNIMA, saya masih tetap punya hak yang sama. Soal pencalonan saya, itu bisa penilaian siapa saja,” ujar DR singkat.
Sebelumnya, Rektor UNIMA, Prof DR Philoteus Tuearah MSi DEA, terkait kasus yang menimpa DR kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, pihak UNIMA tetap mendukung asas praduga tak bersalahsiap membantu DR lewat kuasa hukum asalkan telah ada kepastian yang mana yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka.“UNIMA berencana akan membantu DR dalam hal memberikan bantuan hukum atau pengacara, mengingat DR adalah staf di UNIMA. Hanya saja, bantuan tersebut tidak serta mert, tapi akan dilihat terlebih dahulu apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan UNIMA atau tidak,” ujar Tuerah kala itu kepada sejumlah wartawan. (Jefree)
0 komentar:
Post a Comment