Minahasa,Elnusanews – Tim Polres Minahasa Satuan Narkoba berhasil menyita 53 gelon yang masing-masing gelon berukuran sekitar 25 liter miras atau keseluruhanya sekitar 1.325 liter cap tikus,di daerah Desa Atep kecamatan Langoan Selatan dan langsung diamankan di Mapolres pada selasa (16/02/2016) siang.
Penyitaan 53 gelon Miras ini di lakukan lewat Oprasi Antik Samrat 2016 yang di mulai pada tanggal 5 Febuari lalu yang bertujuan menjaring pengedar dan penampung yang tidak memiliki ijin resmi. Tim Oprasi Antik Samrat di pimpin Kasat Narkoba AKP Frangky Ruru,yang beranggotakan 15 personil polisi yang tergabung dari satuan buser, Intel, Reskrim Dan Narkoba. AKP Frangki Ruru, kepada Elnusanews mengatakan penyitaan Minuman keras dalam jumlah yang besar berhasil di lakukan, ini semua berdasarkan informasi dari beberapa sumber,dan dari keterangan itu maka langsung di tindak lanjuti.
''Informasi yang kami dapati yang mana di desa Atep ada beberapa Oknum warga dengan sengaja menampung Captikus dari para petani,namun tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah ,maka berdasarkan itu pihaknya bersaama TIM OAS langsung ke lokasi menyisir perkampungan,akhirnya di dapati ribuan botol Miras yang siap untuk di pasarkan,pihaknya pun menyita dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Minahasa,” ujar Ruru.
Kerja keras pun menuai hasil yang spektakuler, di mana terjaring 8 warga yang kedapatan menampung Cap Tikus dalam jumlah yang besar namun tidak memiliki ijin. Mereka adalah SS gio alias sam (50) pemilik 26 gelon,fon (49)1 gelon ,RM alias Ro (20) 9,5 gelon,JT alis Jo (49),9 Gelon .FT fer (44) 90 liter AT alias didi (35) 2 gelon. KP alias mila (35) 1gelon. FT Fid. (27)15 botol.yang semuanya merupakan warga Atep. Dan ke delapan oknum inipun di kenai Pasal 32 ayat 1 (PERDA)Peraturan Daerah Sulawesi Utara tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 6 Perda Kabupaten Minahasa no.31 tahun 2000 tentang Minuman Keras.dan merekapun akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.(Jeffry)
Penyitaan 53 gelon Miras ini di lakukan lewat Oprasi Antik Samrat 2016 yang di mulai pada tanggal 5 Febuari lalu yang bertujuan menjaring pengedar dan penampung yang tidak memiliki ijin resmi. Tim Oprasi Antik Samrat di pimpin Kasat Narkoba AKP Frangky Ruru,yang beranggotakan 15 personil polisi yang tergabung dari satuan buser, Intel, Reskrim Dan Narkoba. AKP Frangki Ruru, kepada Elnusanews mengatakan penyitaan Minuman keras dalam jumlah yang besar berhasil di lakukan, ini semua berdasarkan informasi dari beberapa sumber,dan dari keterangan itu maka langsung di tindak lanjuti.
''Informasi yang kami dapati yang mana di desa Atep ada beberapa Oknum warga dengan sengaja menampung Captikus dari para petani,namun tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah ,maka berdasarkan itu pihaknya bersaama TIM OAS langsung ke lokasi menyisir perkampungan,akhirnya di dapati ribuan botol Miras yang siap untuk di pasarkan,pihaknya pun menyita dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Minahasa,” ujar Ruru.
Kerja keras pun menuai hasil yang spektakuler, di mana terjaring 8 warga yang kedapatan menampung Cap Tikus dalam jumlah yang besar namun tidak memiliki ijin. Mereka adalah SS gio alias sam (50) pemilik 26 gelon,fon (49)1 gelon ,RM alias Ro (20) 9,5 gelon,JT alis Jo (49),9 Gelon .FT fer (44) 90 liter AT alias didi (35) 2 gelon. KP alias mila (35) 1gelon. FT Fid. (27)15 botol.yang semuanya merupakan warga Atep. Dan ke delapan oknum inipun di kenai Pasal 32 ayat 1 (PERDA)Peraturan Daerah Sulawesi Utara tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 6 Perda Kabupaten Minahasa no.31 tahun 2000 tentang Minuman Keras.dan merekapun akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment