• Berita Terbaru

    May 11, 2018

    elnusanews/com May 11, 2018

    Polres Minahasa Amankan Residivis Narkoba

    MINAHASA, Elnusanews - Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar. Mendapat informasi itu anggota Satuan Narkoba Polres Minahasa langsung melakukan pengintaian sekitar seminggu lamanya. Setelah memastikan pelaku memiliki barang terlarang itu, Kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Sehingga 1 Mei 2018 lalu sekitar pukul 20.15 Wita kami mendapati adanya barang bukti berupa satu paket Shabu jenis kristal seberat 0,14 Gram.

    Demikian yang dikatakan Kapolres Minahasa AKBP AKBP Christ Pusung SIK, saat melakukan jumpa pers, Jumat 11/5/2018.

    Lanjut dikatakannya, Seketika itu juga pelaku IW alias Indi (38) warga kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan, bersama barang bukti Shabu dan dua unit Handpone langsung dibawa serta diamankan ke Mapolres Minahasa.

    Bahkan menurut Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK, jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

    “Sebelumnya pelaku telah dua kali diamankan kasus yang sama oleh Polda Sulut,” kata Pusung.

    Kini pelaku sudah ditahan dan diancam dengan Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara serta denda Rp 8 Miliar,” jelas Pusung.

    Sementara itu Kasat Narkoba AKP Marten Manginsihi menambahkan bahwa dalam penyidikan terungkap pelaku selain pemakai juga pengedar. Wilayah peredaranya di sekitaran Tondano dan Manado.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringannya,” Pungkas Manginsihi.


    (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Minahasa Amankan Residivis Narkoba Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top