• Berita Terbaru

    March 13, 2019

    elnusanews/com , March 13, 2019

    Felly Runtuwene Diminta Selesaikan Administrasi Pembelian Tanah Desa Werot

    MINUT, Elnusanews -- Anggota DPRD Sulut Felly Runtuwene menuai sorotan dari warga dan pemerintah Desa Werot, Kecamatan Liksel, Kabupaten Minut.
    Pasalnya Runtuwene membeli tanah yang ada di desa Werot, tanpa sepengetahuan dan melalui pemerintah desa setempat dan sekarang ini sudah bermasalah.

    Hal tersebut diungkapkan Hukumtua desa Werot Fanly Walandow kepada sejumlah awak media, Rabu (13/3/2019) siang di kantor Bappelitbang Minut.

    Menurut Walandow, masyarakat juga mempertanyakan terkait kontribusi dari pembelian tanah tersebut ke PAD desa sesuai Perdes.

    "Tanah ini milik dari W A Sigar yang mantan hukum tua 32 tahun. Disitu ada terjadi transaksi jual beli yang dilaksanakan di Notaris dan tanpa melalui pemerintah desa. Sampai sekarang masyarakat bertanya terus mengenai apa keuntungan desa sedangkan PAD desanya berasal dari transaksi jual beli tanah dan sekarang tanah ini dibeli tanpa ada kontribusi ke desa, " kata Walandow.

    Lanjut dijelaskan Hukumtua, pemerintah mendapat informasi bahwa tanah ini oleh pemilik tanah dijual kepada ibu Felly Runtuwene pada tahun 2018, itu sudah terjadi transaksi dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa serta tanpa melibatkan pemerintah desa.

    "Saya tidak tahu apakah tanah ini bermasalah atau tidak saat mereka melaksanakan transaksi, sekarang tanah ini bermasalah ada salah satu sertifikat tanah yang memang ada pemiliknya itu sekitar 2 hektar dari totalnya 126 hektar ketika diukur oleh BPN itu sisa 65 hektar dan didalamnya ada 7 sertifikat dan sisanya surat ukur jadi satu sertifikat ada 2 hektar lebih jadi kalau 7 ada 14 hektar lebih yang masuk dalam sertifikat sisanya itu surat ukur," beber Walandow.

    Ditambahkannya, untuk satu sertifikat itu pemiliknya tidak menjual tapi sudah masuk dalam satu kawasan yang sudah terjual. Itu yang saat ini menjadi permasalahan, dan sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah desa karena masyarakat desa Werot sendiri yang memiliki tanah tersebut.

    Sekarang pemerintah desa meminta agar supaya yang bersangkutan yang juga anggota DPRD Sulut untuk menyelesaikan administrasi jual beli tanah di desa dan melaksanakan kewajibannya.

    "Dari pembelian itu sampai sekarang tidak pernah menyelesaikan administrasi untuk itu pemilik nama yang ada diregister desa itu masih pemilik pertama karena belum dialihkan hak diregister desa.

    Kami berharap untuk pembeli atas nama ibu Felly Runtuwene untuk segera dapat menyelesaikan administrasi desa dan juga peralihan hak kepemilikan karena itu yang menjadi wacana di masyarakat secara umum karena tanah ini dengan harga yang besar sekitar 5 miliar tentunya masyarakat tau ada penghasilan didesa yang PADnya ada berapa persen menjadi hak desa, " tutup Walandow. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Felly Runtuwene Diminta Selesaikan Administrasi Pembelian Tanah Desa Werot Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top