MINUT, Elnusanews -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas mengamankan Peraturan Daerah (Perda) di Minut.
Namun sayangnya di Minut, tindakan Satpol PP terhambat dengan adanya Perda Penertiban yang sampai saat ini belum ada. Hal tersebut diakui Kasatpol PP dan Damkar Minut, Theodora Luntungan, SE M.Si.
"Memang sampai saat ini kami tidak bisa berbuat lebih karena belum ada Perda Penertiban," ujar Luntungan kepada wartawan.
Meskipun demikian, kata Luntungan, dirinya siap mengajukan Perda Penertiban pada Bagian Hukum untuk dilanjutkan ke pihak legislator dalam waktu dekat ini. Diharapkan usulan ini bisa diterima DPRD Minut.
"Pengkajian dan pembuatan perda memang butuh waktu. Semoga di awal tahun depan sudah disetujui," tambah Luntungan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Minut, Dudy Fatah SH saat dikonfirmasi mendukung adanya usulan Perda Penertiban dari Satpol PP dan Damkar Minut. "Kami menunggu saja dan memang sangat baik jika Perda itu ada," tutupnya. (Tommy)
Namun sayangnya di Minut, tindakan Satpol PP terhambat dengan adanya Perda Penertiban yang sampai saat ini belum ada. Hal tersebut diakui Kasatpol PP dan Damkar Minut, Theodora Luntungan, SE M.Si.
"Memang sampai saat ini kami tidak bisa berbuat lebih karena belum ada Perda Penertiban," ujar Luntungan kepada wartawan.
Meskipun demikian, kata Luntungan, dirinya siap mengajukan Perda Penertiban pada Bagian Hukum untuk dilanjutkan ke pihak legislator dalam waktu dekat ini. Diharapkan usulan ini bisa diterima DPRD Minut.
"Pengkajian dan pembuatan perda memang butuh waktu. Semoga di awal tahun depan sudah disetujui," tambah Luntungan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Minut, Dudy Fatah SH saat dikonfirmasi mendukung adanya usulan Perda Penertiban dari Satpol PP dan Damkar Minut. "Kami menunggu saja dan memang sangat baik jika Perda itu ada," tutupnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment