• Berita Terbaru

    December 12, 2022

    elnusanews/com December 12, 2022

    DPUPRD Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang



    TOMOHON,Elnusanews - Dinas PUPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, bertempat di Aula Kantor PUPRD Kota Tomohon, Senin (12/12/2022).

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten 1 Pemkot Tomohon, ODS Mandagi, yang dihadiri langsung oleh Kadis PM-PTSP Kota Tomohon, yang juga pembawa materi, Anneke Maindoka, para Camat dan Lurah se Kota Tomohon.

    Kepala Dinas PUPRD Kota Tomohon Enos Pontororing mengatakan perkembangan suatu wilayah Kota yang semakin pesat tentunya akan
    berimbas bagi meningkatnya pemenuhan akan kebutuhan baik fisik dan non fisik serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik.

    "Indikasi perkembangan Kota Tomohon dapat dilihat dari laju pertambahan
    bangunan di semua sektor, baik hunian, perindustrian dan perdagangan,
    pendidikan, jasa dan perkantoran, akomodasi (hotel dan restoran) kawasan obyek wisata serta iklim usaha investasi yang semakin berkembang. Namun di satu pihak perkembangan sektor-sektor tersebut akan kurang
    optimal apabila tidak ditata kelola dengan benar dan terlebih dari itu perkembangan Kota Tomohon yang semakin pesat tentu akan membutuhkan penyesuaian tata ruang dan peningkatan sektor pelayanan publik.

    Lanjutnya, berkembangnya sektor industri berskala bukan rumah tangga yang belum ditata keberadaannya, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan
    perdagangan yang tinggi, sektor perdagangan yang terus berkembang,
    perencanaan transportasi jalan kereta api Trans Sulawesi dan sebagian wilayah Kota Tomohon yang belum termasuk dalam wilayah Kota Tomohon (sebagian wilayah perkebunan Kumelembuai dan wilayah perkebunan Tondangow) merupakan perubahan yang mendasar yang akan mempengaruhi perkembangan Tata Ruang Kota Tomohon.

    "Perkembangan Kota Tomohon yang sangat pesat akan merubah tata ruang karena sudah tidak sesuai dengan arah Kebijakan Pemerintah Kota Tomohon yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Rencana
    Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon tahun 2013-2033. Perencanaan lahan, pemanfaatan lahan dan pengendalian pemanfaatan lahan dan peningkatan pelayanan masyarakat merupakan salah satu faktor
    yang vital untuk menjawab tantangan pengembangan Kota Tomohon. Dalam rangka terus menopang pesatnya perkembangan dan menunjang iklim investasi yang baik di Kota Tomohon, maka perlu peningkatan layanan
    sektor perijinan. Yang bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemudahan-kemudahan yang harus diberikan oleh Pemerintah Kota Tomohon," bebernya.

    Sementara itu, ODS Mandagi mewakili pemerintahan CSWL menyampaikan pemerintah Kota Tomohon salah satu yang diberikan kepercayaan oleh KPK untuk menyediakan system pelayanan yang cepat dan handal, dimana pelayanan perijinan telah dipusatkan di satu tempat, tersedia transportasi gratis ke kantor layanan perijinan dimaksud, sehingga waktu pengurusan menjadi lebih singkat dan bebas KKN.

    "Namun terlepas dari hal tersebut penataan ruang dan pelayanan publik yang handal takkan berhasil tanpa peran aktif masyarakat dalam rangka ikut menjalankan dan menunjang kebijakan Pemerintah Kota Tomohon tersebut. Merupakan suatu harapan yang besar dari Pemerintah Kota Tomohon agar para peserta dapat berpartisipasi dalam mensosialisasikan dan menunjang kebijakan Pemerintah serta terus memberikan masukan dan kontribusi positif untuk kemajuan perkembangan penataan ruang dan layanan publik
    Pemerintah Kota Tomohon yang semakin baik ke depannya serta turut
    mendukung proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang
    berlangsung," tuturnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPUPRD Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top