• Berita Terbaru

    February 10, 2023

    elnusanews/com February 10, 2023

    HPN Dilaksanakan Dengan Deklarasi Gabungan Pers Minut (GPM)


    MINUT,Elnusanews-- Sejumlah awak media Biro Minahasa Utara (Minut) merayakan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, sekaligus menggelar deklarasi Gabungan Pers Minut (GPM) yang merupakan wadah berhimpun insan pers pos liputan Minahasa Utara. Pelaksaan Deklarasi yang dihadiri kepala dinas Kominfo Robby Parengkua ini, dilaksanakan di RM Dodoku, Kamis (9/2) sore tadi.

    Ketua GPM Risky Pogaga mengatakan, jika GPM ini sengaja dibentuk untuk menyatukan para wartawan yang aktif dan profesional di Minahasa Utara ke dalam satu wadah sehingga tidak adalagi kubu–kubuan diinternal awak media di Minut.

    “GPM merupakan wadah berhimpun para insan pers yang profesional dan aktif melakukan peliputan di Minut,”kata Pogaga.

    Ditambahkannya, deklarasi ini sengaja mengambil momentum HPN guna memberikan motivasi kepada seluruh anggota GPM agar selalu menjaga marwah dan menjunjung tinggi kode etik jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

    Sementara itu Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda yang diwakili kepala dinas Kominfo Minut Robby Parengkuan mengapreseasi upaya GPM dalam menyatukan organisasi wartawan yang ada di Minut. Wadah ini menurutnya akan memudahkan komunikasi dirinya sebagai kadis Kominfo dalam membangun kemitraan dengan sejumlah media yang ada di Minut.

    “Saya sangat apreseasi atas persatuan teman – teman wartawan yang telah sepakat untuk mendirikan Gabungan Pers Minut dan telah dideklarasikan hari ini. Atas nama Bupati saya menyampaikan selamat Hari Pers Nasional kepada insan pers di Minut, semoga hari pers ini akan menjadi momentum para insen pers untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya serta bisa menjalin kemitraan yang baik bersama pemerintah tanpa mengenyampingkan fungsi kontrolnya sebagai jurnalis,” tutup Parengkuan. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HPN Dilaksanakan Dengan Deklarasi Gabungan Pers Minut (GPM) Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top