SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang, melalui Kepala Biro
Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, penduduk yang
bermukim di Perum Mahkota Siou Malendeng berkedudukan di Desa Sawangan Kec, Tombulu dan warga masyarakat Desa
Tikela Kec, Tombulu masuk wilayah Kabupaten Minahasa.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 59 Tahun 2014 yang mengatur tentang Batas Wilayah antara Kota
Manado dan Kabupaten Minahasa, tegas Kumendong.
Menurut Kumendong, dengan adanya Permendagri tersebut maka batas
wilayah Manado dengan Minahasa sudah sudah tuntas dan tidak bisa lagi dipermasalahkan.
Penjelasan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas tersebut
sekaligus menjawab pertanyaan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda
yang masih mempermasalahkan warga pemilih yang tinggal di wilayah perbatasan Desa
Tikela, pada acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang
digelar Pemprov Sulut, Jumat ( 12/6).
Karena itu, melalui Press Realis
ini kami menegaskan kembali bahwa penduduk yang tinggal di Perum Mahkota Siou
dan warga Desa Tikela bukan penduduk Kota Manado, akan tetapi mereka merupakan
penduduk yang tinggal (berdomisili) di wilayah Kabupaten Minahasa, tegas
Kumendong.
0 komentar:
Post a Comment