SULUT,Elnusanews - Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penutupan masa sidang pertama sekaligus penyampaian laporan pelaksanaan reses pertama tahun 2015, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda (Rancanga Peraturan Daerah) tentang perubahan atas peraturan Daerah Propinsi Sulut nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan rancangan peraturan Daerah Tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi Daerah.
Di tunda lagi, dengan tidak mengagendakan hari dan tanggal yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat.
Teddy Kumaat selaku anggot Dewan menyampaikan bahwa dengan pembatalan rapat Paripurna ini di karenakan Gubernur berada di Gorontalo dan hasil sinkronisasi dari pansus retribusi baru berlangsung pada selasa kemarin" kata Kumaat.(resa)
Di tunda lagi, dengan tidak mengagendakan hari dan tanggal yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat.
Teddy Kumaat selaku anggot Dewan menyampaikan bahwa dengan pembatalan rapat Paripurna ini di karenakan Gubernur berada di Gorontalo dan hasil sinkronisasi dari pansus retribusi baru berlangsung pada selasa kemarin" kata Kumaat.(resa)
0 komentar:
Post a Comment