BITUNG,Elnusanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Josep Sammy Rumamby mengatakan, sampai dengan hari ini. Kamis (6/8) baru tiga pasangan yang menyerahkan dokumen perbaikan pasangan calon partai politik dan perorangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015.
Masing-masing untuk pasangan parpol yakni, Aryanti Baramuli Putri (ABP) - Santy Gerald Luntungan (SGL) Hengky Honandar (HH) - Fabian Kaloh (FK) dan untuk pasangan jalur idependen atau perorangan baru satu pasangan yaitu Stevanus Pasuma - Mario Karundeng (PaKar)
" Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung sudah melengkapi berkas persyaratan dokumen perbaikan ke KPU Kota Bitung ," kata Rumamby kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Kota Bitung, Kamis (6/8).
Ia berharap untuk ke empat pasangan yang belum menyerahkan dokumen selambat-lambatnya hari Jumat (7/8) (besok-red) batas waktu yang telah ditetapkan KPU Kota Bitung segera melengkapi berkas persyaratan.
" Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung harus bersunggu-sunggu memperbaiki berkas. Jika berkas tidak diperbaiki maka
pasangan calon dari partai maupun perorangan atau idependen dinyatakan gugur dengan kata lain tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang ," pungkas Rumamby. (REGO)
Masing-masing untuk pasangan parpol yakni, Aryanti Baramuli Putri (ABP) - Santy Gerald Luntungan (SGL) Hengky Honandar (HH) - Fabian Kaloh (FK) dan untuk pasangan jalur idependen atau perorangan baru satu pasangan yaitu Stevanus Pasuma - Mario Karundeng (PaKar)
" Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung sudah melengkapi berkas persyaratan dokumen perbaikan ke KPU Kota Bitung ," kata Rumamby kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Kota Bitung, Kamis (6/8).
Ia berharap untuk ke empat pasangan yang belum menyerahkan dokumen selambat-lambatnya hari Jumat (7/8) (besok-red) batas waktu yang telah ditetapkan KPU Kota Bitung segera melengkapi berkas persyaratan.
" Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung harus bersunggu-sunggu memperbaiki berkas. Jika berkas tidak diperbaiki maka
pasangan calon dari partai maupun perorangan atau idependen dinyatakan gugur dengan kata lain tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang ," pungkas Rumamby. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment