• Berita Terbaru

    February 11, 2016

    elnusanews/com February 11, 2016

    Penebangan Hutan Tanpa Izin

    MINUT,Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengatakan  bahwa aktifitas penebangan kawasan hutan manggrove (Hutan Bakau) di Desa Ambon Kecamatan Likupang Timur, adalah ilegal.

    Kadis Kehutanan Nico Macawalang mengungkapkan, Saya dan anggota sudah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa mengenai aksi penebangan kawasan hutan mangrove di desa Ambon Kecamatan Likupang Timur sudah kami hentikan aktifitas mereka karena penebangan yang di lakukan tidak memiliki izin.

    “Kami tidak tahu itu perusahaan atau pribadi. Tapi prinsipnya, kawasan hutan lindung mangrove tidak bisa ditebang," tegas Macawalang, Kamis (11/2) siang.

    Ditambahkannya, dari hasil tinjauan mereka menyita satu bmesin sensor yang dipakai sebagai alat pemotong mangrove. Menurut Macalawang pihaknya, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulut dan ditetapkan bahwa tidak bisa dilanjutkan penebangan di wilayah itu.

    "Kami sudah mengimbau kepada para pelaku usaha, bahwa hutan magrove tidak boleh dibongkar. Serta pemberitahuan agar tidak lagi merusak hutan lindung," kata Macawalang.

    Sesuai informasi warga dan pemerintah desa setempat, pihak PT Graha Megah Mandiri yang melakukan penebangan pada wilayah hutan mangrove yang sudah mencapai 1 hektar lebih.

    Seperti diketahui tambah Macawalang, Dalam UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat-2)," imbuh Macawalang.(Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penebangan Hutan Tanpa Izin Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top