DEPROV,Elnusamews - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam waktu dekat akan menertibkan terminal bayangan disejumlah titik yang ada di Kota Manado, seperti di depan kawasan Marina Plaza, Wanea Plaza, depan Kantor Bank BTPN, serta terminal bayangan yang ada di arah Malalayang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub provinsi Sulut, Roi Oroh, seusai menghadiri Hearing gabungan antara komisiI dan III dan beberapa wakil ketua DPRD Sulut, serta Dirlantas Polda Sulut, Kasat Lantas Polresta Manado, Organda dan beberapa Pengusaha dan Pengemudi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Selasa (11/10/16).
Foto : Hearing Gabungan |
Dikatakannya pula, bukan hanya terminal bayangan saja yang akan ditertibkan, akan tetapi termasuk dengan ijin dari angkutan-angkutan taxi gelap yang berplat hitam maupun berplat kuning.
"Kita akan sama-sama turun untuk melihat penindakan-penindakan terhadap angkutan-angkutan liar, juga terminal bayangan yang intinya ada angkutan plat hitam yang ijinnya ada ataupun yang tidak," ujar Roi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang. Menurut Mewengkang dari hasil hearing gabungan, kesilmpulanya adalah menertibkan terminal-terminal bayangan, dalam artian jika ada tidak sesuai dengan ketentuan itu maka akan ditertibkan.
"Jadi, kita minta waktu secepatnya pada pihak Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan unit yang terkait, untuk segera menertibkan yang namanya terminal-terminal gelap. Sekaligus kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak ada ijin dan sebagainnya agar ditertibkan," jelas Mewengkang saat diwawancarai seusai hearing gabungan.
Mewengkang juga mendesak kepada dinas perhubungan agar dalam mekanisme pemberian ijin bisa lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Pihak perhubungan sekali lagi agar mekanisme pemberian ijin supaya betul-betul ijin itu dilihat dan betul-betul terarah, karena tadi ada beberapa keluhan mengenai ijin dari instansi," pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment