![]() |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. |
Arahan dari pemerintah pusat dan protokol kesehatan soal penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia dipatuhi oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Sekdaprov Edwin Silangen bersama seluruh jajarannya di pemerintah provinsi Sulut.
![]() |
Gubernur Olly Dondokambey melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui sarana teknologi seperti video teleconference. |
Pada kesempatan itu, Kandouw melakukan rapat online dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut Karyadi bersama dengan Bupati dan Walikota se-Sulut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019, dan penanganan Covid 19 sesuai aturan/protokol yang ada.
Selain itu, Kandouw juga menggelar rapat online terkait program kegiatan Pemprov Sulut dengan para Kepala PD khususnya mengenai optimalisasi penanganan covid-19 di Sulut.
![]() |
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw Optimalkan Kinerja "work from home"melalui rapat online bersama pemerintah Kab/Kota se Sulut. |
Lebih lanjut, Wagub Sulut juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulut untuk tetap disiplin dalam melakukan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
![]() |
Pemprov Sulut Gelar Ratas terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut dengan Melibatkan TNI/Polri. |
Diketahui hingga saat ini Gubernur Olly, Wagub Kandouw serta Sekprov Edwin Silangen dan jajaran SKPD Lingkup Pemprov Sulut terus menjalankan tugas, baik apel bersama SKPD melalui sistem virtual hingga berkordinasi bersama pemerintah pusat, Pemda Kabupaten Kota, unsur Forkopimda dan TNI Polri baik dalam hal penanganan dan penyaluran bantuan di masa pandemi Covid 19 sekarang ini, termasuk dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang ditandatangi 14 April 2020.
(Advetorial DKIPS Daerah Sulut)
0 komentar:
Post a Comment