TOMOHON,Elnusanews - Kegiatan Christmas For All (CFA) Kota Tomohon di era Pandemi COVID-19 tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pariwisata Kota Tomohon melaksanakan dengan konsep yang berbeda, dimana event ini dilaksanakan bukan kegiatan seremonial seperti biasanya yang dapat mendatangkan kerumunan massa karena animo masyarakat yang besar seperti tahun-tahun sebelumnya dimana telah dilaksanakan Lomba Paduan antar Kelurahan, Christmast Concert, dan Christmas Parade.
Hal ini diutarakan oleh Kadis Pariwisata Kota Tomohon, Masna Pioh kepada elnusanews.com, Selasa (4/1/2022).
Kadis Pariwisata Kota Tomohon, Masna Pioh. |
Dijelaskan Pioh terkait kegiatan Christmas For All di tahun 2021 ini, dilaksanakan dengan Konsep Taman Natal dengan menghadirkan Lampion dan Lampu Hias Ornamen bernuansa Natal yang dapat dinikmati oleh “ALL” semua lapisan masyarakat baik yang ada di Kota Tomohon, disekitar Tomohon maupun Wisatawan yang berwisata ke Kota Tomohon, baik yang merayakan Natal maupun yang tidak merayakan Natal, “SEMUA” dapat merasakan Kegembiraan Sukacita Natal di Kota Tomohon.
"Dipilihnya lokasi Taman Natal “CHRISTMAS CAROL OF THE SPARKLING WONDERLAND” di pusat kota Tomohon, depan Gereja GMIM SION selain karena merupakan pusat aktivitas perekonomian masyarakat menjelang perayaan natal yang mudah dijangkau, sekaligus juga untuk memperkenalkan Gereja Tua SION Tomohon yang melalui SK Mendikbudristek nomor 128/12/2021 telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional dan tentunya juga telah menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Religi dan Budaya di Kota Tomohon," beber Pioh.
Lanjutnya, dilaksanakan kegiatan Christmas For All dengan konsep seperti ini membuat eksistensi Tomohon sebagai Kota Multi Dimensi, Kota Religi, Kota Pariwisata, Kota Budaya, Kota Pendidikan, Kota Harmoni akan semakin memberi dampak Positif bagi masyarakat.
"Dan membuat Tomohon semakin dikenal dan terkenal di dalam dan luar negeri," tuturnya.
Terkait Proses Pelaksanaan Pekerjaan Christmas For All, kata Masna Pioh ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan teranggarkan dalam DPA-P 2021 Dinas Pariwisata.
"Kegiatan ini ditayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan serta sudah melalui proses Pengadaan Langsung (PL) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tomohon dan semua mekanisme sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(roker)
0 komentar:
Post a Comment