SULUT, Elnusanews - Tim organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten minahasa berkunjung ke biro organisasi setdaprov sulut dalam rangka mengevaluasi dan penataan OPD, selasa siang (11/11) bertempat diruang kerja kepala biro setdaprov sulut .
Kepada elnusanews, Karo organisasi Jemmy Ringkuangan menyampaikan, kunjungan pemerintah kabupaten minahasa dalam rangka konsultasi terkait dengan penataan organisasi perangkat daerah (OPD). "Khusus untuk kabupaten minahasa, mereka telah membahas dua ranperda OPD yang sudah di ajukan ke pemerintah provinsi tetapi masih ada beberapa OPD yang perlu di perjelas," ungkap Ringkuangan.
Ringkuangan pula menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu revisi PP 41 tentang OPD dan harus di sesuaikan undang undang 23 dan undang undang ASN. "Ini krusial, waktu sudah kasih begini masuk saat ini, jangan sempat ketika saat ini di tata, tahun depan kita menata OPD baru yang saat, ini kan bisa mubasir pelaksanaan tugasnya," jadi dari beberapa usulan yang disampaikan, pemprov akan mengevaluasi dan akan membahas lebih detailnya dan menentukan OPD yang layak sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. ujar Ringkuangan .(roker)
Kepada elnusanews, Karo organisasi Jemmy Ringkuangan menyampaikan, kunjungan pemerintah kabupaten minahasa dalam rangka konsultasi terkait dengan penataan organisasi perangkat daerah (OPD). "Khusus untuk kabupaten minahasa, mereka telah membahas dua ranperda OPD yang sudah di ajukan ke pemerintah provinsi tetapi masih ada beberapa OPD yang perlu di perjelas," ungkap Ringkuangan.
Ringkuangan pula menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu revisi PP 41 tentang OPD dan harus di sesuaikan undang undang 23 dan undang undang ASN. "Ini krusial, waktu sudah kasih begini masuk saat ini, jangan sempat ketika saat ini di tata, tahun depan kita menata OPD baru yang saat, ini kan bisa mubasir pelaksanaan tugasnya," jadi dari beberapa usulan yang disampaikan, pemprov akan mengevaluasi dan akan membahas lebih detailnya dan menentukan OPD yang layak sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. ujar Ringkuangan .(roker)
0 komentar:
Post a Comment