Menurut khatrine sesuai dengan peraturan kementrian Pendidikan nomor 44 tahun 2012 tentang pemungutan sumbangan dalam dinas pendidikan pada satuan satuan pendidikan dasar di mana di pihak sekolah tidak di benarkan memunggut biaya kepada calon siswa, ataupun kepada orang tua murid, namun jika memang ada sumbangan suka rela yang nantinya di berikan itu tidak termasuk dalam kriteria pungutan liar.
Dalam penerimaan nanti para siswa SD,SMP, SMU/SMK Mait mengharapkan peran serta warga msyarakat turut mengawasinya , jika nanti di dapati ada praktek-praktek yang seperti itu." Jika nanti ada oknum sekolah yang melakukan punggutan liar silahkan di laporkan kepada kami, pasti akan langsung di tindak lanjuti, “Ujar Mait.
Mait juga menjelaskan anggaran penerimaan siswa atau Murid baru ,sudah ada didalam Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),jadi tidak ada alasan lain, walaupun di akui bahwa ada beberapa sekolah yang mempunyai kebijakan khusus yang di sepakati bersama,seperti pengadaan seragam sekolah,dan lain sebagainya,disadarinya walaupun memang sanggat sulit untuk membedakan antara sumbangan maupun punggutan namun pihak dinas sanggat mengharapkan pihak sekolah akan menaati peraturan yang ada,pihaknya sudah mengedarkan surat ke seluruh sekolah di Minahasa soal hal tersebut untuk ditaati.”Pungkasnya (Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment