SULUT,Elnusanews - Gubernur DR SH Sarundajang, berkesempatan menghadiri
Peneguhan & Pelantikan Lembaga Komisi, Biro, Panitia Pembangunan
Kantor Pusat KGPM dan Persekutuan Keluarga Gembala masa bakti 2015-2020,
di KGPM Sidang "Mesias" Ranomuut, Minggu (16 /8).
Pada moment acara tersebut, sebelumnya didahului dengan ibadah yang
di pimpin Ketua Majelis Gembala Sidang KGPM Gembala, Teddy Batasina, STh,
oleh Gubernur SH Sarundajang didampingi Pnt Ny Deetje A Sarundajang
Laoh Tambuwun, selaku Ketua Umum Komisi Wanita Kaum Ibu periode
2010-2015, serta Ketua Umum Pucuk Pimpinan Sidang Gmbl Fetrisia Aling,
MTh, juga Anggota DPR-RI, Ny Vanda Makaminang Sarundajang, selaku Ketua
Biro Kemitraan Lintas Lembaga.
Dalam kesempatan memberikan amanah dan sambutannya, SH Sarundajang
yang juga adalah Ketua Majelis Pertimbangan KGPM, Memberikan apresiasi
dan penghargaan kepada Kepemimpinan Ketua Pucuk Pimpinan lalu, dimana
atas peran serta sumbangsihnya sehingga kiprah KGPM banyak menghasilkan
kontribusi yang membanggakan dalam hal kualitas pengembalaan,
pembangunan serta infrastruktur gereja serta metode pelayanan bagi
kemajuan KGPM.
Lebih jauh diuraikan SH Sarundajang, bahwa makna dari peneguhan dan
pelantikan ini adalah merupakan amanat Institusi gereja, untuk itu
ditegaskannya wujudkanlah komitmen melayani dan bekerja di ladang Tuhan
guna melaksanakan Karya keselamatan Tuhan sebagai Kepala Gereja.
Diakhir sambutannya, SH Sarundajang menghimbau kepada segenap
Pimpinan dan umat gereja KGPM yang tersebar di kurang lebih 200 Sidang
jemaat, agar kiranya mampu menciptakan "harmoni" sebagai wujud peleburan
mental dan jangan membawa ke'aku'an dalam dinamika tugas organisasi
gereja. Juga ditegaskan pula akan pentingnya aspek Konsolidasi akan
Hasil-hasil Sidang Raya KGPM Wakan, dengan mendasari pada prinsip-prinsip managemen
organisasi yang modern dengan keunggulan komparatif dalam membawa
organisasi gereja KGPM ke depan yang visioner dan mampu berdiri sejajar
dengan organisasi keagamaan gereja di daerah ini.
Peneguhan dan Pelantikan ini,sesuai dengan SK Pucuk Pimpinan KGPM no : 33/01-4/C/PP tanggal : 16 Agustus 2015. (Roker)
0 komentar:
Post a Comment